Kapolres Lamongan AKBP Yakhop Silvana Delareska menjelaskan, polisi juga menemukan kejanggalan lainnya.
Kunci mobil korban ternyata ditemukan berada di luar mobilnya, seperti dibuang oleh seseorang.
Adapun mayat Suhartoyo ditemukan dalam kondisi duduk di mobil dan pintu kendaraan terkunci.
Baca juga: Ketika Anak-anak SD Kirim Surat ke Bupati Lamongan, Ungkap Cita-cita hingga Curhat Pagar Sekolah
"Tidak mungkin kalau korban sakit, lalu mengunci pintu mobil, logikanya korban pasti keluar," kata dia, Senin (22/8/2022).
Ternyata, tersangka sengaja membawa mobil korban ke halaman parkir RSUD dr Soegiri Lamongan.
Pelaku mengunci mobil dari luar, membuang kunci, kemudian meninggalkan korban.
Yakhob menjelaskan, makelar bernama Edi merupakan orang yang terakhir kali bepergian bersama korban.
Saat itu, Edi yang merupakan makelar tanah hendak menjual tanah, sedangkan korban akan membeli tanah tersebut.
Mereka kemudian pergi dengan mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi S 1697 LA pada 6 April 2022 malam.
Di jalan, korban mengalami sakit jantung. Namun Edi tak segera membawanya ke rumah sakit.
"Pelaku sudah tahu kalau korban sedang sakit jantung, saat mereka di dalam mobil. Tapi malah dibiarkan, tidak dibawa ke rumah sakit, melainkan diajak keliling kota hingga korban meninggal dunia," kata Yakhob.
Baca juga: Kabupaten Lamongan Proyeksikan Pendapatan Daerah Rp 3,82 Triliun