LAMONGAN, KOMPAS.com- Suhartoyo, seorang pegawai Bank Jatim, warga Tambaksari, Surabaya, ditemukan tewas di dalam mobilnya, pada Rabu (6/4/2022). Mulanya dia diduga tewas karena penyakit jantung.
Kendaraan yang dinaikinya itu terparkir di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soegiri Lamongan, Jawa Timur dalam posisi pintu terkunci.
Empat bulan berselang, polisi akhirnya mengungkap adanya siasat seorang makelar bernama Edy Saputro (36) yang diduga membunuh Suhartoyo.
Edy juga diketahui menguras harta korban.
Baca juga: Misteri Pria Tewas Dalam Mobil di Halaman RSUD Soegiri Lamongan Akhirnya Terungkap
Mulanya Suhartoyo diduga meninggal dunia karena penyakit jantung yang dideritanya.
Namun, chat balasan WhatsApp korban pada keluarga, membuka jalan terbongkarnya kematian Suhartoyo.
Melansir Surya.co.id, bahasa yang digunakan korban saat itu tidak seperti bahasa yang biasa dia tuliskan.
Hal tersebut membuat keluarga curiga.
'Saya menagih utang ke Sueb di GKB Gresik', demikian bunyi jawaban tersebut.
Belakangan diketahui bahwa tersangka yang menulis chat itu dengan menggunakan ponsel korban setelah korban meninggal dunia.
Baca juga: Panen Raya Sorgum di Lamongan, Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajak Lawan Impor Gandum
Kapolres Lamongan AKBP Yakhop Silvana Delareska menjelaskan, polisi juga menemukan kejanggalan lainnya.
Kunci mobil korban ternyata ditemukan berada di luar mobilnya, seperti dibuang oleh seseorang.
Adapun mayat Suhartoyo ditemukan dalam kondisi duduk di mobil dan pintu kendaraan terkunci.
Baca juga: Ketika Anak-anak SD Kirim Surat ke Bupati Lamongan, Ungkap Cita-cita hingga Curhat Pagar Sekolah
"Tidak mungkin kalau korban sakit, lalu mengunci pintu mobil, logikanya korban pasti keluar," kata dia, Senin (22/8/2022).
Ternyata, tersangka sengaja membawa mobil korban ke halaman parkir RSUD dr Soegiri Lamongan.
Pelaku mengunci mobil dari luar, membuang kunci, kemudian meninggalkan korban.
Yakhob menjelaskan, makelar bernama Edi merupakan orang yang terakhir kali bepergian bersama korban.
Saat itu, Edi yang merupakan makelar tanah hendak menjual tanah, sedangkan korban akan membeli tanah tersebut.
Mereka kemudian pergi dengan mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi S 1697 LA pada 6 April 2022 malam.
Di jalan, korban mengalami sakit jantung. Namun Edi tak segera membawanya ke rumah sakit.
"Pelaku sudah tahu kalau korban sedang sakit jantung, saat mereka di dalam mobil. Tapi malah dibiarkan, tidak dibawa ke rumah sakit, melainkan diajak keliling kota hingga korban meninggal dunia," kata Yakhob.
Baca juga: Kabupaten Lamongan Proyeksikan Pendapatan Daerah Rp 3,82 Triliun
Setelah memarkirkan mobil di RSUD Lamongan, pelaku meninggalkan korban.
"Tapi sebelum meninggalkan lokasi, pelaku terlebih dulu menguras isi dompet korban yang berisi uang dan kartu ATM," ucap Yakhob.
Dari dua kartu ATM yang dicuri itu, pelaku melakukan penarikan uang tunai dengan total Rp 10 juta.
Atas perbuatan yang dilakukan, korban dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 atau 363 atau 359 KUHP, tentang pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, dan kealpaan menyebabkan matinya seseorang.
Pelaku pun terancam 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Dheri Agriesta), Andi Hartik, Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.