Setelah memarkirkan mobil di RSUD Lamongan, pelaku meninggalkan korban.
"Tapi sebelum meninggalkan lokasi, pelaku terlebih dulu menguras isi dompet korban yang berisi uang dan kartu ATM," ucap Yakhob.
Dari dua kartu ATM yang dicuri itu, pelaku melakukan penarikan uang tunai dengan total Rp 10 juta.
Atas perbuatan yang dilakukan, korban dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 atau 363 atau 359 KUHP, tentang pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, dan kealpaan menyebabkan matinya seseorang.
Pelaku pun terancam 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Dheri Agriesta), Andi Hartik, Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.