Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru SD yang Cabuli 7 Siswi di Kediri Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com, 29 Juli 2022, 16:31 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KEDIRI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota, Jawa Timur, menetapkan status tersangka terhadap IM (57), oknum guru SD yang diduga telah mencabuli tujuh orang siswinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Tomy Prambana mengatakan, IM langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Kediri Kota terhitung sejak tadi malam," ujar Tomy kepada wartawan di Mapolres Kediri Kota, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Buntut Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru SD di Kediri, Massa Desak Kadisdik Mundur

Tomy menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut setelah tahapan penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti permulaan yang cukup, hingga unsur-unsur pidana yang terpenuhi.

Selain itu juga sudah beberapa kali gelar perkara untuk menentukan status dari penyelidikan ke penyidikan maupun terkait penetapan tersangka.

Mantan Kasatreskrim Pamekasan itu menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi dan tersangka.

Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya yang dilakukan setahun terakhir, yaitu Juli 2021 hingga Juli 2022.

Hanya saja terkait jumlah korban, pihaknya belum dapat mengungkapkan karena menurutnya proses penyidikan masih terus berlangsung.

"Ini masih terus kita kembangkan," lanjutnya.

Baca juga: Oknum Guru SD yang Cabuli 7 Siswi di Kediri Dipecat dari ASN

Adapun motif tersangka, kata Prambana, karena hasrat seksual dan melakukan aksinya dengan modus menggelar kelas tambahan atau bimbingan belajar yang digelar sekolah.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang ada di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun (pidana) dendanya Rp 15 miliar." ujar Prambana.

Baca juga: Oknum Guru SD di Banyuwangi Setubuhi Muridnya sejak 2020, Mengaku Pacaran dengan Korban

Koordinator Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kediri Heri Nurdianto menyampaikan apresiasinya terhadap langkah kepolisian itu.

 Penegakan hukum yang setegak-tegaknya ini agar membuat efek jera pelaku-pelaku predator anak dan pelaku nantinya agar dihukum seberat-beratnya," ujar Heri.

Dia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di Kediri dan mengajak para pihak untuk bersinergi menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan ramah.

"Sehingga anak-anak bisa nyaman dalam belajar dan terlindungi dari tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual," ujarnya.

Baca juga: Oknum Guru SD Kedapatan Jual Miras, Terungkap Saat Satpol PP Razia Tempat Usaha di Sumedang

Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat dan terungkap setelah adanya wali murid korban yang melaporkannya ke Dinas Pendidikan Kota Kediri.

Dari keterangan yang didapatkan oleh Disdik jumlah korban mencapai 7 orang dan telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan IM dari guru kelas menjadi staf.

Bergulirnya kasus itu juga membuat Pemkot Kediri membentuk tim yang dikepalai oleh Inspektorat dengan hasil pemecatan IM dari Aparatur Sipil Negara (ASN) per tanggal 20 Juli 2022.


Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau