Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru SD di Banyuwangi Setubuhi Muridnya sejak 2020, Mengaku Pacaran dengan Korban

Kompas.com - 14/07/2022, 19:55 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


BANYUWANGI, KOMPAS.com - WTN (31), oknum guru SD di Kecamatan Genteng, Banyuwangi dilaporkan ke polisi atas dugaan persetubuhan.

WTN diduga menyetubuhi muridnya, AF (14), hingga duduk di bangku SMP.

Pelaku berdalih perbuatan yang dilakukan sejak 2020 hingga Juni 2022 tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Baca juga: Saat Anak di Bawah Umur Membentuk Geng Motor dan Melakukan Kekerasan di Banyuwangi...

"Korban AF memang pacaran dengan WTN, dan sudah sering melakukan hubungan suami istri semenjak tahun 2020," kata Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, Kamis (14/7/2022).

Sudarmaji mengatakan, persetubuhan itu dilakukan WTN saat AF masih menjadi muridnya di SD.

"WTN ini dulunya adalah guru SD dari AF. Saat ini korban sudah melanjutkan sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Genteng," ungkap Sudarmaji.

Ketahuan orangtua

Dijelaskan, peristiwa yang membuat gempar masyarakat Banyuwangi itu terungkap setelah orangtua AF membaca percakapan keduanya dari aplikasi chating di handphone pribadinya.

"Orangtua korban secara sembunyi melihat HP anaknya yang sedang di-charge. Terus mengetahui percakapan antara AF dan WTN," ujar Sudarmaji.

Baca juga: 7 Anggota Geng Motor di Banyuwangi Ditangkap, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur

Orangtua korban awalnya curiga dengan tingkah laku sang anak. Kecurigaannya semakin kuat usai dilarang memegang HP anaknya.

Orangtua korban langsung menanyakan kepada AF terkait hubungannya dengan WTN.

Dari situ terungkap bahwa AF telah berpacaran dengan WTN sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.

Di hadapan orangtuanya, bahkan AF secara gamblang mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan intim bersama WTN.

Baca juga: Kecelakaan Maut Hiace Vs Motor di Banyuwangi, Satu Keluarga Tewas

Hubungan badan layaknya suami istri sejoli itu dilakukan terakhir di rumah WTN pada Juni 2022.

"Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan WTN ke Mapolsek Genteng," ujar Sudarmaji.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku.

Oknum guru SD tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan petugas.

Atas perbuatanya itu pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com