Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru SD di Banyuwangi Setubuhi Muridnya sejak 2020, Mengaku Pacaran dengan Korban

Kompas.com - 14/07/2022, 19:55 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


BANYUWANGI, KOMPAS.com - WTN (31), oknum guru SD di Kecamatan Genteng, Banyuwangi dilaporkan ke polisi atas dugaan persetubuhan.

WTN diduga menyetubuhi muridnya, AF (14), hingga duduk di bangku SMP.

Pelaku berdalih perbuatan yang dilakukan sejak 2020 hingga Juni 2022 tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Baca juga: Saat Anak di Bawah Umur Membentuk Geng Motor dan Melakukan Kekerasan di Banyuwangi...

"Korban AF memang pacaran dengan WTN, dan sudah sering melakukan hubungan suami istri semenjak tahun 2020," kata Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, Kamis (14/7/2022).

Sudarmaji mengatakan, persetubuhan itu dilakukan WTN saat AF masih menjadi muridnya di SD.

"WTN ini dulunya adalah guru SD dari AF. Saat ini korban sudah melanjutkan sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Genteng," ungkap Sudarmaji.

Ketahuan orangtua

Dijelaskan, peristiwa yang membuat gempar masyarakat Banyuwangi itu terungkap setelah orangtua AF membaca percakapan keduanya dari aplikasi chating di handphone pribadinya.

"Orangtua korban secara sembunyi melihat HP anaknya yang sedang di-charge. Terus mengetahui percakapan antara AF dan WTN," ujar Sudarmaji.

Baca juga: 7 Anggota Geng Motor di Banyuwangi Ditangkap, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur

Orangtua korban awalnya curiga dengan tingkah laku sang anak. Kecurigaannya semakin kuat usai dilarang memegang HP anaknya.

Orangtua korban langsung menanyakan kepada AF terkait hubungannya dengan WTN.

Dari situ terungkap bahwa AF telah berpacaran dengan WTN sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.

Di hadapan orangtuanya, bahkan AF secara gamblang mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan intim bersama WTN.

Baca juga: Kecelakaan Maut Hiace Vs Motor di Banyuwangi, Satu Keluarga Tewas

Hubungan badan layaknya suami istri sejoli itu dilakukan terakhir di rumah WTN pada Juni 2022.

"Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan WTN ke Mapolsek Genteng," ujar Sudarmaji.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku.

Oknum guru SD tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan petugas.

Atas perbuatanya itu pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Sebut Cawapres Prabowo Mengerucut 2 Nama, Salah Satunya Tokoh NU Jatim

Waketum Gerindra Sebut Cawapres Prabowo Mengerucut 2 Nama, Salah Satunya Tokoh NU Jatim

Surabaya
Jembatan Pelor di Kota Malang Retak, Bakal Ditutup Sepekan untuk Perbaikan

Jembatan Pelor di Kota Malang Retak, Bakal Ditutup Sepekan untuk Perbaikan

Surabaya
4 Rumah di Sidoarjo Dibobol Maling dalam Satu Malam, Pelaku Diduga Anak Jalanan

4 Rumah di Sidoarjo Dibobol Maling dalam Satu Malam, Pelaku Diduga Anak Jalanan

Surabaya
Pantai Semilir di Tuban: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Semilir di Tuban: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bising Suara 'Exhaust' Restoran, Guru di Kediri Mengajar Pakai Pengeras Suara

Bising Suara "Exhaust" Restoran, Guru di Kediri Mengajar Pakai Pengeras Suara

Surabaya
Luas Luka Bakar Belum Berubah, Balita Ponorogo yang Tercebur Kuah Panas Akan Operasi Ketiga

Luas Luka Bakar Belum Berubah, Balita Ponorogo yang Tercebur Kuah Panas Akan Operasi Ketiga

Surabaya
Gara-gara Bediang, 16.000 Bebek dan Kandang di Lamongan Ludes Terbakar

Gara-gara Bediang, 16.000 Bebek dan Kandang di Lamongan Ludes Terbakar

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Surabaya
Ini 6 Bakal Calon Rektor Universitas Jember

Ini 6 Bakal Calon Rektor Universitas Jember

Surabaya
Kediri Waterpark: Daya Tarik, Wahana, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kediri Waterpark: Daya Tarik, Wahana, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Pos Kamling Kota Batu, Diduga Sengaja Dibuang

Bayi Laki-laki Ditemukan di Pos Kamling Kota Batu, Diduga Sengaja Dibuang

Surabaya
Dampak Kebakaran akibat 'Flare', Okupansi Hotel Sekitar Bromo Turun 90 Persen

Dampak Kebakaran akibat "Flare", Okupansi Hotel Sekitar Bromo Turun 90 Persen

Surabaya
Kamera Tilang Elektronik Bakal Dipasang di Kota Malang

Kamera Tilang Elektronik Bakal Dipasang di Kota Malang

Surabaya
9 Kota di Jawa Timur dan Jumlah Penduduk

9 Kota di Jawa Timur dan Jumlah Penduduk

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com