Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru SD di Kediri, Massa Desak Kadisdik Mundur

Kompas.com, 25 Juli 2022, 14:32 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KEDIRI, KOMPAS.com - Massa gabungan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyebut sebagai Aliansi Kediri Bersatu mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kediri, Jawa Timur, mundur dari jabatannya buntut kasus pencabulan oknum guru terhadap tujuh siswinya.

Massa berunjuk rasa di depan kantor Disdik Kota Kediri Jalan Mayor Bismo, Senin (25/7/2022).

Selain orasi, massa juga membawa perangkat pengeras suara, poster, hingga aksi teatrikal.

Baca juga: Oknum Guru SD yang Cabuli 7 Siswi di Kediri Dipecat dari ASN

Salah satu orator, Supriyo mendesak Kadisdik mundur sebagai pertanggungjawaban karena diduga turut mendamaikan kasus pencabulan tersebut.

"Kami akan mengejar ke Polres Kediri Kota agar diterbitkan sprint (surat perintah) baru bukan kepada pelaku pencabulan tapi terhadap pihak-pihak yang mengupayakan damai kasus ini," ujar Supriyo dalam orasinya, Senin.

Supriyo menegaskan bahwa kasus ini merupakan extraordinary crime dan telah menjadi perhatian publik sehingga pihaknya akan mengejar siapapun yang telah bermufakat jahat dalam kasus ini.

Dia juga mengingatkan bahwa siapapun yang mengetahui suatu tindak pidana tetapi tidak melaporkanya kepada pihak berwajib, merupakan bagian dari tindak pidana itu sendiri.

"Catat pasal 221 KUHAP dari ayat 1 sampai ayat 2. Pasal 165 sangat jelas, orang yang mengetahuinya, melihat, mendengar, tidak berbicara, tidak melapor pidana itu bagian dari pidana itu sendiri," imbuhnya.

Baca juga: Pelajar Kelas 1 SD di Kediri Tewas Tenggelam Saat Cari Ikan

Adapun Kadisdik Siswanto saat menerima audiensi massa tersebut menampik tudingan-tudingan itu dan menyatakan bahwa dirinya telah mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangannya.

Siswanto di hadapan massa menjelaskan kronologis kasus tersebut hingga telah memanggil para pihak mulai dari kepala sekolah, komite, orangtua, hingga terduga pelaku.

"Sejak 1 Juli sudah saya pindahkan sesuai kewenangan saya, dalam arti pembinaan. Dari jabatan fungsional jabatannya guru sertifikasi saya pindahkan ke dinas sebagai staf tanpa tunjangan," ujarnya. 

Hal itu, menurutnya, juga bagian dari aspirasi para wali murid yang dihadirkan dalam rapat internal atas kasus tersebut.

Pihaknya juga melaporkan ke wali kota yang ditindaklanjuti dengan pembentukan tim dengan koordinasi Inspektorat yang menghasilkan pemecatan.

"Yang bersangkutan sudah berhenti bukan pegawai negeri sejak 20 Juli," tegasnya.

Baca juga: Kawanan Pencuri Bobol Konter HP di Kediri, 50 Unit HP Raib

Kepolisian, menurutnya, juga sudah menindaklanjuti perkara itu dengan pemeriksaan sejumlah pihak. Termasuk dirinya yang telah dimintai keterangan.

Sebelumnya diberitakan, IM (57), seorang oknum guru sekolah dasar di Kota Kediri diduga mencabuli tujuh siswanya yang duduk di bangku kelas enam.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya orangtua korban yang melaporkan kepada Disdik hingga bergulir sampai saat ini. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau