Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru SD yang Cabuli 7 Siswi di Kediri Dipecat dari ASN

Kompas.com - 22/07/2022, 21:07 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- IM (57), oknum guru Sekolah Dasar (SD) yang diduga mencabuli tujuh orang siswinya, telah dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengungkapkan, keputusan pemecatan itu sudah dilakukan sejak 20 Juli 2022, menyusul kajian dari tim yang dibentuk sejak tiga pekan sebelumnya.

"Sanksinya pecat. Sudah dipecat pada tanggal 20 (Juli)," ujar Abdullah Abu Bakar kepada wartawan di Balai Kota Kediri, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Guru SD yang Diduga Cabuli 7 Siswi di Kediri Dipindahkan ke Dinas Pendidikan

Abu menambahkan, dalam kasus ini pihaknya mengambil sanksi yang terberat karena perbuatan tersebut tidak dapat dimaafkan.

"Saya tahu ada beberapa sanksi yang bisa diambil Pemkot, tapi kami ambil sanksi yang terberat yaitu pemecatan," ujarnya.

Apalagi, menurutnya Kota Kediri merupakan kota dengan predikat Kota Layak Anak sehingga perspektif yang ada harus berorientasi pada perlindungan anak-anak.

Baca juga: Guru SD di Kediri Diduga Cabuli Sejumlah Siswi, YLPA: Harus Tegas, Cabut Hak Sertifikasinya...

Kasus ini, menurutnya, merupakan preseden buruk sehingga harus ditindak tegas. Sekaligus sebagai pengingat agar hal yang sama tak kembali terulang.

"Ini pertama kali saya memecat dan memang ini menurut saya harus dipecat," tegasnya.

Baca juga: Pelajar Kelas 1 SD di Kediri Tewas Tenggelam Saat Cari Ikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com