Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/07/2022, 21:07 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- IM (57), oknum guru Sekolah Dasar (SD) yang diduga mencabuli tujuh orang siswinya, telah dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengungkapkan, keputusan pemecatan itu sudah dilakukan sejak 20 Juli 2022, menyusul kajian dari tim yang dibentuk sejak tiga pekan sebelumnya.

"Sanksinya pecat. Sudah dipecat pada tanggal 20 (Juli)," ujar Abdullah Abu Bakar kepada wartawan di Balai Kota Kediri, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Guru SD yang Diduga Cabuli 7 Siswi di Kediri Dipindahkan ke Dinas Pendidikan

Abu menambahkan, dalam kasus ini pihaknya mengambil sanksi yang terberat karena perbuatan tersebut tidak dapat dimaafkan.

"Saya tahu ada beberapa sanksi yang bisa diambil Pemkot, tapi kami ambil sanksi yang terberat yaitu pemecatan," ujarnya.

Apalagi, menurutnya Kota Kediri merupakan kota dengan predikat Kota Layak Anak sehingga perspektif yang ada harus berorientasi pada perlindungan anak-anak.

Baca juga: Guru SD di Kediri Diduga Cabuli Sejumlah Siswi, YLPA: Harus Tegas, Cabut Hak Sertifikasinya...

Kasus ini, menurutnya, merupakan preseden buruk sehingga harus ditindak tegas. Sekaligus sebagai pengingat agar hal yang sama tak kembali terulang.

"Ini pertama kali saya memecat dan memang ini menurut saya harus dipecat," tegasnya.

Baca juga: Pelajar Kelas 1 SD di Kediri Tewas Tenggelam Saat Cari Ikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com