Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SD di Kediri yang Diduga Cabuli Siswa Dipecat, Kasusnya Diusut Polisi

Kompas.com - 23/07/2022, 08:28 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru sekolah dasar berinisial IM (57), kepada sejumlah siswinya di Kota Kediri, Jawa Timur, menjadi perhatian publik.

Sorotan masyarakat itu di antaranya terkait dengan jumlah korban yang mencapai tujuh orang dan peristiwanya terjadi di lingkungan sekolah.

Peristiwa itu dianggap menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan karena pelakunya merupakan sosok yang seharusnya menjadi teladan.

Semakin menjadi ironi karena terjadi di wilayah Kota Kediri yang selama ini menyandang predikat sebagai Kota Layak Anak.

Sorotan lainnya adalah perihal sanksi terhadap pelaku yang dianggap terlalu ringan yakni Dinas Pendidikan hanya menariknya dari tempatnya bekerja sebagai guru kelas. Bahkan sempat ada upaya perdamaian.

Meski kemudian Pemerintah Kota ( Pemkot) Kediri akhirnya memberikan sanksi tegas berupa pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kini masyarakat masih menanti ketegasan kepolisian karena penanganan ranah hukumnya tengah bergulir di lembaga dengan slogan "melindungi dan mengayomi masyarakat" itu.

Duduk Perkara Kasus

Kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi kelas 6 itu terjadi di ruang sekolah pada kisaran Mei 2022.

Baca juga: Oknum Guru SD yang Cabuli 7 Siswi di Kediri Dipecat dari ASN

Kasus itu mencuat pada awal Juli 2022, setelah sejumlah orangtua yang anaknya menjadi korban pencabulan, melapor ke Dinas Pendidikan Kota Kediri.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto tidak menampik adanya kasus dugaan pencabulan tersebut dan menyebut total ada tujuh korban.

"Ada 7 (korban)," ungkap Siswanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Disdik kemudian menindaklanjutinya dengan mencopot IM dari statusnya sebagai guru kelas dan menariknya ke Disdik.

Sanksi penarikan ini dikritik oleh aktivis perlindungan anak karena dianggap tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.

Koordinator Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kediri Heri Nurdianto menilai sanksi tersebut terlalu ringan. Padahal sanksi selayaknya dijatuhkan dengan tegas apalagi posisinya sebagai guru yang menjadi teladan dan panutan siswanya.

"Kasus seperti ini sanksinya harus berat. Bukan sekadar saat rame seakan dikantorkan, tidak disuruh ngajar, nanti kalau reda ngajar lagi. Saya kira tidak boleh seperti itu," ujar Heri Nurdianto, Rabu (20/7/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Surabaya
Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Surabaya
Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Surabaya
Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com