YLPA juga menyoroti adanya upaya perdamaian yang diinisiasi kalangan tertentu sehingga membuat korban tidak melapor kepada polisi.
Sehingga, Heri mendorong Polres Kediri Kota untuk proaktif mengusut kasus ini apalagi kasusnya bukan merupakan delik aduan.
"Karena ini bukan delik aduan yang harus menunggu adanya laporan korban," ujar aktivis yang mengaku sudah sejak awal mengawal kasus ini.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyatakan, telah membentuk tim untuk mengkaji masalah itu, termasuk perihal sanksi bagi pelaku.
Tim tersebut terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Baca juga: Guru SD di Kediri Diduga Cabuli Sejumlah Siswi, YLPA: Harus Tegas, Cabut Hak Sertifikasinya...
Hingga kemudian keluar keputusan pemecatan pelaku dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Sanksinya pecat. Sudah dipecat pada tanggal 20 (Juli)," ujar Abdullah Abu Bakar di Balai Kota Kediri, Jumat (22/7/2022).
Kasus ini, menurutnya, merupakan preseden buruk sehingga harus ditindak tegas. Ini menurutnya harus menjadi pengingat bagi semua agar tidak melakukan hal yang sama.
"Ini pertama kali saya memecat dan memang ini menurut saya harus dipecat," tegasnya.
Selain perihal pemecatan, wali kota juga mendukung polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, kasus itu harus diselesaikan secara hukum.
"Saya yakin pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian sejalan dengan kita. Mari kita dukung agar kasus ini segera diproses secara hukum,” ujar Abu Bakar.