Salin Artikel

Guru SD di Kediri yang Diduga Cabuli Siswa Dipecat, Kasusnya Diusut Polisi

Sorotan masyarakat itu di antaranya terkait dengan jumlah korban yang mencapai tujuh orang dan peristiwanya terjadi di lingkungan sekolah.

Peristiwa itu dianggap menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan karena pelakunya merupakan sosok yang seharusnya menjadi teladan.

Semakin menjadi ironi karena terjadi di wilayah Kota Kediri yang selama ini menyandang predikat sebagai Kota Layak Anak.

Sorotan lainnya adalah perihal sanksi terhadap pelaku yang dianggap terlalu ringan yakni Dinas Pendidikan hanya menariknya dari tempatnya bekerja sebagai guru kelas. Bahkan sempat ada upaya perdamaian.

Meski kemudian Pemerintah Kota ( Pemkot) Kediri akhirnya memberikan sanksi tegas berupa pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kini masyarakat masih menanti ketegasan kepolisian karena penanganan ranah hukumnya tengah bergulir di lembaga dengan slogan "melindungi dan mengayomi masyarakat" itu.

Duduk Perkara Kasus

Kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi kelas 6 itu terjadi di ruang sekolah pada kisaran Mei 2022.

Kasus itu mencuat pada awal Juli 2022, setelah sejumlah orangtua yang anaknya menjadi korban pencabulan, melapor ke Dinas Pendidikan Kota Kediri.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto tidak menampik adanya kasus dugaan pencabulan tersebut dan menyebut total ada tujuh korban.

"Ada 7 (korban)," ungkap Siswanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Disdik kemudian menindaklanjutinya dengan mencopot IM dari statusnya sebagai guru kelas dan menariknya ke Disdik.

Sanksi penarikan ini dikritik oleh aktivis perlindungan anak karena dianggap tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.

Koordinator Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kediri Heri Nurdianto menilai sanksi tersebut terlalu ringan. Padahal sanksi selayaknya dijatuhkan dengan tegas apalagi posisinya sebagai guru yang menjadi teladan dan panutan siswanya.

"Kasus seperti ini sanksinya harus berat. Bukan sekadar saat rame seakan dikantorkan, tidak disuruh ngajar, nanti kalau reda ngajar lagi. Saya kira tidak boleh seperti itu," ujar Heri Nurdianto, Rabu (20/7/2022).


YLPA juga menyoroti adanya upaya perdamaian yang diinisiasi kalangan tertentu sehingga membuat korban tidak melapor kepada polisi.

Sehingga, Heri mendorong Polres Kediri Kota untuk proaktif mengusut kasus ini apalagi kasusnya bukan merupakan delik aduan.

"Karena ini bukan delik aduan yang harus menunggu adanya laporan korban," ujar aktivis yang mengaku sudah sejak awal mengawal kasus ini.

Wali Kota pecat guru IM

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyatakan, telah membentuk tim untuk mengkaji masalah itu, termasuk perihal sanksi bagi pelaku.

Tim tersebut terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Hingga kemudian keluar keputusan pemecatan pelaku dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Sanksinya pecat. Sudah dipecat pada tanggal 20 (Juli)," ujar Abdullah Abu Bakar di Balai Kota Kediri, Jumat (22/7/2022).

Kasus ini, menurutnya, merupakan preseden buruk sehingga harus ditindak tegas. Ini menurutnya harus menjadi pengingat bagi semua agar tidak melakukan hal yang sama.

"Ini pertama kali saya memecat dan memang ini menurut saya harus dipecat," tegasnya.

Selain perihal pemecatan, wali kota juga mendukung polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, kasus itu harus diselesaikan secara hukum.

"Saya yakin pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian sejalan dengan kita. Mari kita dukung agar kasus ini segera diproses secara hukum,” ujar Abu Bakar.


Penyelidikan Polisi

Kepolisian Resort Kota Kediri akhirnya turun tangan dengan memulai penyelidikan atas kasus tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Kediri Kota Inspektur Satu (Iptu) Nanang Setyawan mengatakan, penyelidikan dilakukan menyusul adanya laporan polisi yang masuk perihal kasus tersebut.

"Sudah ada laporan polisinya. Saat ini masih kita tindak lanjuti dan dalam tahap penyelidikan," ujar Nanang melalui pesan elektronik kepada Kompas.com, Jumat malam.

Tahapan penyelidikan itu dimulai dengan pemeriksaan saksi. Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa.

Hanya saja, dirinya masih enggan mengungkap pihak mana yang melaporkannya maupun siapa saja saksi yang telah dimintai keterangan.

"Kami dari Polres Kediri Kota sangat mengatensi perkara ini," ujarnya.

Selain itu, Nanang mendorong dan membuka kesempatan bagi para orangtua yang anaknya telah menjadi korban pencabulan untuk melaporkannya pada polisi.

"Jangan segan-segan untuk melaporkan ke Polres Kediri Kota," lanjutnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/23/082820678/guru-sd-di-kediri-yang-diduga-cabuli-siswa-dipecat-kasusnya-diusut-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke