Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SD di Kediri yang Diduga Cabuli Siswa Dipecat, Kasusnya Diusut Polisi

Kompas.com - 23/07/2022, 08:28 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru sekolah dasar berinisial IM (57), kepada sejumlah siswinya di Kota Kediri, Jawa Timur, menjadi perhatian publik.

Sorotan masyarakat itu di antaranya terkait dengan jumlah korban yang mencapai tujuh orang dan peristiwanya terjadi di lingkungan sekolah.

Peristiwa itu dianggap menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan karena pelakunya merupakan sosok yang seharusnya menjadi teladan.

Semakin menjadi ironi karena terjadi di wilayah Kota Kediri yang selama ini menyandang predikat sebagai Kota Layak Anak.

Sorotan lainnya adalah perihal sanksi terhadap pelaku yang dianggap terlalu ringan yakni Dinas Pendidikan hanya menariknya dari tempatnya bekerja sebagai guru kelas. Bahkan sempat ada upaya perdamaian.

Meski kemudian Pemerintah Kota ( Pemkot) Kediri akhirnya memberikan sanksi tegas berupa pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kini masyarakat masih menanti ketegasan kepolisian karena penanganan ranah hukumnya tengah bergulir di lembaga dengan slogan "melindungi dan mengayomi masyarakat" itu.

Duduk Perkara Kasus

Kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi kelas 6 itu terjadi di ruang sekolah pada kisaran Mei 2022.

Baca juga: Oknum Guru SD yang Cabuli 7 Siswi di Kediri Dipecat dari ASN

Kasus itu mencuat pada awal Juli 2022, setelah sejumlah orangtua yang anaknya menjadi korban pencabulan, melapor ke Dinas Pendidikan Kota Kediri.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto tidak menampik adanya kasus dugaan pencabulan tersebut dan menyebut total ada tujuh korban.

"Ada 7 (korban)," ungkap Siswanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Disdik kemudian menindaklanjutinya dengan mencopot IM dari statusnya sebagai guru kelas dan menariknya ke Disdik.

Sanksi penarikan ini dikritik oleh aktivis perlindungan anak karena dianggap tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.

Koordinator Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kediri Heri Nurdianto menilai sanksi tersebut terlalu ringan. Padahal sanksi selayaknya dijatuhkan dengan tegas apalagi posisinya sebagai guru yang menjadi teladan dan panutan siswanya.

"Kasus seperti ini sanksinya harus berat. Bukan sekadar saat rame seakan dikantorkan, tidak disuruh ngajar, nanti kalau reda ngajar lagi. Saya kira tidak boleh seperti itu," ujar Heri Nurdianto, Rabu (20/7/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com