Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Lengkap, 2 Tersangka Investasi Bodong di Lamongan Segera Disidangkan

Kompas.com - 12/07/2022, 17:54 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kasus dugaan investasi bodong "Invest Yukk" di Lamongan, Jawa Timur, segera masuk dalam babak baru. Sebanyak dua dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani persidangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengonfirmasi, berkas dua tersangka, J (23) dan SA (23), telah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lamongan.

Baca juga: Kebakaran di Pasar Agrobis Babat Lamongan, 2 Stan Ludes Terbakar

"Kemarin sudah kami limpahkan ke PN berkas dua tersangka, atas nama J dan SA," ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhianwan, saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Dalam kasus investasi bodong itu, polisi telah menetapkan lima tersangka. Selain J dan SA yang berperan sebagai reseller, polisi menetapkan AR (23), FNL (24), dan SZB, sebagai tersangka.

AR dan FNL juga berperan sebagai reseller. Sedangkan SZB merupakan owner investasi bodong tersebut.

"Rencananya untuk menghemat waktu, kita akan gabungkan. Misalkan, kalau SZB itu kan ada dua berkas, itu datanya akan kita jadikan satu," ucap Agung.

Ketika dikonfirmasi mengenai pelimpahan berkas tiga tersangka lainnya, Agus mengatakan sedang mengupayakannya.

Saat ini, berkas ketiga tersangka itu masih dilengkapi dan menunggu surat tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait izin usaha.

"Secepatnya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman berkas-berkas. Bagaimana berkas ini kalau sudah rampung, baru akan kami ajukan, kami limpahkan ke PN Lamongan. Sekalian untuk tiga tersangka sekaligus," kata Agung.

Para tersangka investasi bodong itu dijerat dengan pasal berlapis karena melanggar Undang-Undang Perbankan, UU Informasti Transaksi Elektronik (ITE), dan terkait penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket KA Lokal Surabaya-Lamongan PP

Saat rilis pengungkapan kasus di Polres Lamongan, tersangka SZB mengaku telah memulai usaha sejak Oktober 2021. Awalnya, SZB berniat membuka usaha trading.

Seiring perjalanan waktu, tersangka SZB dibantu empat reseller untuk menjalankan investasi bodong tersebut. Investasi itu pun merugikan banyak orang dengan potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com