MADIUN, KOMPAS.com- Aparat penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah memeriksa 50 saksi dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 yang diduga merugikan negara hingga Rp 2 miliar.
Dari pemeriksaan puluhan saksi, penyidik menemukan adanya penyelewengan pendistribusian di sektor perkebunan tanaman tebu.
Baca juga: Curhat Petani Porang Madiun, Bertahan di Tengah Hancurnya Harga hingga Ancang-ancang Jual Tanah (1)
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (12/7/2022) menuturkan penyidik lebih fokus pada pemeriksaan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor perkebunan tanaman tebu.
Pasalnya dari pemeriksaan sejumlah saksi ditemukan dugaan penyelewengan pendistribusiannya ke petani.
“Saat ini kami sudah fokus pemeriksaan distribusi pupuk bersubsidi di sektor perkebunan tebu. Kami menemukan kuat adanya indikasi penyelewengan (penyaluran pupuk) di sektor tersebut,” ujar Purning.
Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, 2 Pejabat dan 1 Mantan Pejabat Pemkab Madiun Diperiksa
Untuk mengungkap modus dan siapa saja yang terlibat dalam korupsi pupuk bersubsidi di sektor perkebunan tebu, jaksa sementara ini sudah memeriksa 50 saksi.
Lima puluh saksi yang diperiksa mulai dari pihak PT Petrokimia selaku produsen pupuk di area Kabupaten Madiun, pejabat di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun, anggota Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida hingga distributor penyalur pupuk bersubsidi untuk petani tebu di Kabupaten Madiun.
Baca juga: Masa Libur Sekolah, PT KAI Daop 7 Madiun Layani 181.818 Penumpang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.