Salin Artikel

Berkas Lengkap, 2 Tersangka Investasi Bodong di Lamongan Segera Disidangkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengonfirmasi, berkas dua tersangka, J (23) dan SA (23), telah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lamongan.

"Kemarin sudah kami limpahkan ke PN berkas dua tersangka, atas nama J dan SA," ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhianwan, saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Dalam kasus investasi bodong itu, polisi telah menetapkan lima tersangka. Selain J dan SA yang berperan sebagai reseller, polisi menetapkan AR (23), FNL (24), dan SZB, sebagai tersangka.

AR dan FNL juga berperan sebagai reseller. Sedangkan SZB merupakan owner investasi bodong tersebut.

"Rencananya untuk menghemat waktu, kita akan gabungkan. Misalkan, kalau SZB itu kan ada dua berkas, itu datanya akan kita jadikan satu," ucap Agung.

Ketika dikonfirmasi mengenai pelimpahan berkas tiga tersangka lainnya, Agus mengatakan sedang mengupayakannya.

Saat ini, berkas ketiga tersangka itu masih dilengkapi dan menunggu surat tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait izin usaha.

"Secepatnya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman berkas-berkas. Bagaimana berkas ini kalau sudah rampung, baru akan kami ajukan, kami limpahkan ke PN Lamongan. Sekalian untuk tiga tersangka sekaligus," kata Agung.

Para tersangka investasi bodong itu dijerat dengan pasal berlapis karena melanggar Undang-Undang Perbankan, UU Informasti Transaksi Elektronik (ITE), dan terkait penipuan dan penggelapan.

Saat rilis pengungkapan kasus di Polres Lamongan, tersangka SZB mengaku telah memulai usaha sejak Oktober 2021. Awalnya, SZB berniat membuka usaha trading.

Seiring perjalanan waktu, tersangka SZB dibantu empat reseller untuk menjalankan investasi bodong tersebut. Investasi itu pun merugikan banyak orang dengan potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/12/175437378/berkas-lengkap-2-tersangka-investasi-bodong-di-lamongan-segera-disidangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke