Salin Artikel

Pendiri Sekolah Dipenjara atas Kasus Kekerasan Seksual, Aktivitas SMA SPI Berjalan Normal

Julianto Eka Putra (JE), terdakwa kasus tersebut, akhirnya ditahan di Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022) sore. Penjemputan paksa JE sempat dihalangi oleh pihak keluarga.

JE ditahan setelah melalui 19 kali persidangan yang digelar secara tertutup sejak Februari 2022.

Terkait penahanan JE, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati mengatakan, penahanan JE bukan wewenang kejaksaan, melainkan wewenang majelis hakim.

Ia mengatakan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat permohonan kepada majelis hakim agar JE ditahan, yakni pada April dan awal Juli lalu.

Permohonan tersebut baru dikabulkan majelis hakim dengan munculnya penetapan majelis hakim Nomor 60/pid.sus/2002.PN.Mlg. pada Jumat (8/7/2022).

Surat penetapan tersebut menjadi dasar penangkapan JE oleh tim kejaksaan di rumahnya di Surabaya pada Senin siang.

Aktivitas SMA SPI berjalan normal

Kasus yang menyeret pendiri sekolah tak memengaruhi aktivitas lingkungan di SMA Selamat Pagi Indonesia.

Pada Kamis (7/7/2022), ativitas di SMA tersebut berjalan dengan normal. Sejumlah anak terlihat membersihkan mushala dan sebagian yang lain membersihkan taman serta menyirami bunga.

Bahkan, kamar hotel yang berada di dalam lingkungan SPI dikabarkan telah penuh oleh pengunjung.

Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, Risna Amalia Ulfa, menegaskan, kegiatan belajar mengajar tidak terganggu oleh proses persidangan yang dijalani pendirinya.

Ia menyebutkan, secara administrasi, kegiatan sekolah berjalan normal.

“Pada intinya untuk setiap kegiatan, apa pun yang terjadi, pendidikan di SMA SPI tidak terpengaruh apa pun. Tujuan utama kami adalah menempuh pendidikan, sehingga itu yang kami fokuskan. Apa pun yang terjadi di luar, kami upayakan semuanya berjalan normal di sini,” ujarnya, Kamis (7/7/2022).

Risna juga menyebutkan, dengan mudahnya akses internet, para pelajar di SMA SPI juga mengetahui kasus pelecehan yang menjadi perbincangan di media sosial.

Ia juga tidak mengelak bahwa mengenal dua oang narasumber yang diundang di salah satu podcast di akun Youtube. Dua perempuan tersebut adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan pendiri sekolah.

Menurut Risna, dua orang tersebut telah tinggal selama 11 tahun di lingkungan SPI. Setelah lulus SMA, mereka berdua sempat bekerja di tempat yang sama.

Walau aktivitas sekolah berjalan normal, Risna mengatakan bahwa para pelajar mengalami tekanan psikologis.

“Berpengaruh secara psikis, anak-anak mendapatkan tekanan. Tapi mereka juga menyampaikan kepada kami tidak pernah mengalami, intinya mereka di sini baik-baik saja. Akhirnya kami berkomitmen melanjutkan pendidikan,” tegas Risna.

Para pendidik, menurut Risna, melakukan pendekatan secara personal kepada pelajar agar tak merasakan tekanan. Apalagi para siswa baru tiba untuk kembali ke sekolah pada 11 Juli 2022.

Untuk tahun ajaran 2022-2022, SMA SPI telah menerima 40 peserta didik baru.

“Sejauh ini, kami masih menerima anak-anak dengan kriteria utama yatim piatu serta berasal dari seluruh Indonesia dan agama. Kami akan mulai ajaran baru pada 18 Juli 2022 secara luring,” ungkap Risna.

JE diperlakukan sama dengan tahanan lain

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari menegaskan, JE, pendiri SMA SPI, diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.

"Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain, dan ada pengawasan lebih," ujar dua.

Heri Azhari menambahkan, hanya pihak kuasa hukum yang diperbolehkan untuk menjenguk terdakwa JE.

Sementara untuk pihak keluarga belum diizinkan karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

"Untuk kuasa hukum, masih kami izinkan sesuai dengan ketentuan. Seperti saat tadi dilakukan penahanan dan masuk ke dalam lapas, terdakwa didampingi oleh satu kuasa hukum," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Priska Sari Pratiwi), Tribunnews.com

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/12/084800378/pendiri-sekolah-dipenjara-atas-kasus-kekerasan-seksual-aktivitas-sma-spi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke