Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendiri Sekolah Dipenjara atas Kasus Kekerasan Seksual, Aktivitas SMA SPI Berjalan Normal

Kompas.com - 12/07/2022, 08:48 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan siswi sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Malang, memasuki babak baru.

Julianto Eka Putra (JE), terdakwa kasus tersebut, akhirnya ditahan di Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022) sore. Penjemputan paksa JE sempat dihalangi oleh pihak keluarga.

JE ditahan setelah melalui 19 kali persidangan yang digelar secara tertutup sejak Februari 2022.

Terkait penahanan JE, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati mengatakan, penahanan JE bukan wewenang kejaksaan, melainkan wewenang majelis hakim.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di SMA SPI Batu, Dikenal Sediakan Pendidikan Gratis, Ada 21 Alumni yang Jadi Korban

Ia mengatakan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat permohonan kepada majelis hakim agar JE ditahan, yakni pada April dan awal Juli lalu.

Permohonan tersebut baru dikabulkan majelis hakim dengan munculnya penetapan majelis hakim Nomor 60/pid.sus/2002.PN.Mlg. pada Jumat (8/7/2022).

Surat penetapan tersebut menjadi dasar penangkapan JE oleh tim kejaksaan di rumahnya di Surabaya pada Senin siang.

Aktivitas SMA SPI berjalan normal

Kasus yang menyeret pendiri sekolah tak memengaruhi aktivitas lingkungan di SMA Selamat Pagi Indonesia.

Pada Kamis (7/7/2022), ativitas di SMA tersebut berjalan dengan normal. Sejumlah anak terlihat membersihkan mushala dan sebagian yang lain membersihkan taman serta menyirami bunga.

Bahkan, kamar hotel yang berada di dalam lingkungan SPI dikabarkan telah penuh oleh pengunjung.

Baca juga: Jaksa: Terdakwa Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kerap Intimidasi Korban agar Tak Bersaksi di Persidangan

Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, Risna Amalia Ulfa, menegaskan, kegiatan belajar mengajar tidak terganggu oleh proses persidangan yang dijalani pendirinya.

Ia menyebutkan, secara administrasi, kegiatan sekolah berjalan normal.

“Pada intinya untuk setiap kegiatan, apa pun yang terjadi, pendidikan di SMA SPI tidak terpengaruh apa pun. Tujuan utama kami adalah menempuh pendidikan, sehingga itu yang kami fokuskan. Apa pun yang terjadi di luar, kami upayakan semuanya berjalan normal di sini,” ujarnya, Kamis (7/7/2022).

Risna juga menyebutkan, dengan mudahnya akses internet, para pelajar di SMA SPI juga mengetahui kasus pelecehan yang menjadi perbincangan di media sosial.

Baca juga: Saksi Korban Pelecehan Seksual Sekolah SPI Banyak yang Mundur, Ini Penyebabnya

Ia juga tidak mengelak bahwa mengenal dua oang narasumber yang diundang di salah satu podcast di akun Youtube. Dua perempuan tersebut adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan pendiri sekolah.

Menurut Risna, dua orang tersebut telah tinggal selama 11 tahun di lingkungan SPI. Setelah lulus SMA, mereka berdua sempat bekerja di tempat yang sama.

Walau aktivitas sekolah berjalan normal, Risna mengatakan bahwa para pelajar mengalami tekanan psikologis.

“Berpengaruh secara psikis, anak-anak mendapatkan tekanan. Tapi mereka juga menyampaikan kepada kami tidak pernah mengalami, intinya mereka di sini baik-baik saja. Akhirnya kami berkomitmen melanjutkan pendidikan,” tegas Risna.

Baca juga: Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Baru Ditahan Usai 19 Kali Sidang, Kajati: Wewenang Hakim

Para pendidik, menurut Risna, melakukan pendekatan secara personal kepada pelajar agar tak merasakan tekanan. Apalagi para siswa baru tiba untuk kembali ke sekolah pada 11 Juli 2022.

Untuk tahun ajaran 2022-2022, SMA SPI telah menerima 40 peserta didik baru.

“Sejauh ini, kami masih menerima anak-anak dengan kriteria utama yatim piatu serta berasal dari seluruh Indonesia dan agama. Kami akan mulai ajaran baru pada 18 Juli 2022 secara luring,” ungkap Risna.

JE diperlakukan sama dengan tahanan lain

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari menegaskan, JE, pendiri SMA SPI, diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.

"Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain, dan ada pengawasan lebih," ujar dua.

Heri Azhari menambahkan, hanya pihak kuasa hukum yang diperbolehkan untuk menjenguk terdakwa JE.

Sementara untuk pihak keluarga belum diizinkan karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Baca juga: JE Terindikasi Intimidasi Saksi Korban, Jaksa Jemput Paksa Terdakwa Kekerasan Seksual Sekolah SPI

"Untuk kuasa hukum, masih kami izinkan sesuai dengan ketentuan. Seperti saat tadi dilakukan penahanan dan masuk ke dalam lapas, terdakwa didampingi oleh satu kuasa hukum," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Priska Sari Pratiwi), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com