Editor
Sebagai informasi, MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh seorang korban yang merupakan santriwati asal Jawa Tengah.
Lalu, pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Kemudian, pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Baca juga: 2 Tahun Belum Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
MSA sempat berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, gugatan itu ditolak.
Ia kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan lagi-lagi ditolak. Polda Jatim pun memasukkan MSA dalam DPO dan memintanya menyerahkan diri.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jombang, Moh. Syafii; Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi, Dheri Agriesta)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang