KOMPAS.com - MSA, anak kiai pesantren di Jombang, Jawa Timur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan kini masih bebas.
Dua tahun sejak kasus itu dilaporkan ke Polres Jombang pada 2019, MSA belum ditangkap.
Terbaru, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tinggal menunggu proses persidangan.
Namun proses penyerahan alat bukti maupun MSA kepada pihak kejaksaan terkendala lantaran upaya pemanggilan oleh aparat kepolisian terhalang massa.
Baca juga: Panggil Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Polisi Diadang Massa di Pesantren
Pada Kamis (13/1/2022), sejumlah anggota Polda Jawa Timur diadang sekelompok massa saat akan masuk ke Komplek Pesantren Shiddiqiyah, Jombang.
Kepolisian saat itu berniat menyampaikan surat panggilan kali kedua kepada MSA. Namun urung lantaran dihalangi massa.
"Saya hanya menjalankan tugas mengantarkan surat panggilan untuk Mas Bekhi (MSA). Kalau tidak ada tidak apa-apa, tidak akan mengganggu ketenteraman bapak-bapak," kata pria dalam rekaman video pengadangan yang kemudian viral tersebut.
Polisi mengancam akan menjemput paksa jika pada panggilan ketiga, tersangka MSA tak memenuhinya.
"Jika dalam panggilan ketiga tersangka tidak hadir, maka terpaksa ada upaya jemput paksa," kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: 2 Kali Mangkir, Polisi Ancam Jemput Paksa Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan
Sementara pihak pesantren mengaku tak mengetahui maksud surat panggilan yang disampaikan Polda Jatim.
Sebab, menurut pihak pesantren, penanganan kasus MSA sudah dilimpahkan kepada penasihat hukum.
"Kami dari pesantren ini sudah ada tim pengacara sehingga tadi teman-teman tidak ada hak untuk menerima surat dan dipersilakan berkomunikasi kepada tim pengacara kami," kata juru bicara Pesantren Shiddiqiyah, Joko Herwanto.
Kasus ini bermula ketika MSA dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, santriwati asal Jawa Tengah.
Ia diduga menjadi korban pencabulan oleh MSA.
Polres Jombang kemudian mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 12 November 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.