LUMAJANG, KOMPAS.com - Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengoreksi rancangan peraturan daerah (raperda) disabilitas yang tengah disusun DPRD Kabupaten Lumajang.
Thoriq meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memasukkan pasal tentang jaminan penyediaan lapangan kerja untuk penyandang disabilitas dalam draf raperda.
Baca juga: Harga Cabai hingga Daging Ayam di Lumajang Naik, Pedagang: Sulit Cari Untung...
Menurutnya, jaminan lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Semua instansi swasta, koperasi, hingga badan usaha di Lumajang, harus diberikan tanggung jawab yang sama dalam memberikan lapangan pekerjaan.
Sanksi yang tegas dan jelas juga perlu dimasukkan dalam perda agar semua instansi melaksanakan kewajibannya menjamin kelangsungan hidup para penyandang.
"Pemberian lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas itu merupakan bentuk penghormatan kita kepada mereka, ini perlu diatur dalam perda supaya lebih jelas kewajibannya, sanksi juga bagi yang tidak mengindahkan perda," kata Thoriq di Kantor Bupati Lumajang, Jumat (8/7/2022).
Thoriq menambahkan, selama ini para penyandang disabilitas memang sudah bekerja untuk bertahan hidup. Namun, kebanyakan mereka menjadi wirausaha karena masih sedikit yang memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas.
Padahal, dengan keterbatasan yang dimiliki, belum tentu mereka tidak bisa melakukan pekerjaan seperti orang-orang normal.
"Seperti contohnya difabel yang tidak punya kaki, tapi tangannya masih normal kan bisa jadi petugas administrasi dan sebagainya," tambahnya.
Perihal banyaknya penyandang disabilitas yang memilih jalur wirausaha, Thoriq meminta kemudahan dalam mengakses bantuan permodalan hingga bantuan pemasaran juga dimasukkan dalam draf raperda.
Baca juga: Bupati Lumajang Keluhkan Lambatnya Kesembuhan Ternak Terjangkit PMK
Sebab, selama ini para penyandang disabilitas sangat kesulitan mendapatkan bantuan permodalan dan pemasaran agar usahanya bisa berkembang.
"Pengetahuan hukum juga tidak hanya dibatasi pada hukum pidana. Hukum perdata dan tata usaha juga perlu karena tidak menutup kemungkinan mereka akan menghadapi permasalahan seperti itu kedepannya," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.