Korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian mengadukan temannya tersebut kepada pemilik kafe.
Pelaku sempat mengelak telah memperkosa korban saat diinterogasi oleh pemilik kafe, sehingga korban melaporkan pelaku ke kantor polisi.
"Setelah dilaporkan polisi, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya, dan pelaku saat ini ditahan beserta barang bukti," terangnya.
Baca juga: 94 Warga Bojonegoro Keracunan Usai Santap Makanan di Acara Hajatan
Pihak kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan pasal 285 KUHP.
"Pelaku terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 300.000.000," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.