Selanjutnya, pada Jumat (10/6/2022), pelaku pulang dari rumah korban dan mengatakan agar kamar yang ada emas dan uang itu untuk tidak dibuka sampai tiga hari ke depan.
"Setelah pelaku meninggalkan rumah korban, korban kemudian curiga kemudian mengecek uang dan emasnya yang diketahui sudah tidak ada," kata Widiarti.
Korban kemudian mengejar pelaku yang belum jauh dari rumahnya. Setelah mendapati pelaku, korban kemudian menggeledah saku pelaku dan menemukan uang dan emas miliknya.
Baca juga: Kasus PMK Meluas, Peternak dan Pengusaha Daging Sapi di Sumenep Terancam Gulung Tikar
"Selanjutnya, pelapor bersama istrinya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Batuputih untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Batuputih bersama sejumlah barang bukti di antaranya 6 buah gelang emas model kolongan seberat 70 gram, satu buah kalung emas model rantai seberat 18 gram.
Selain itu, diamankan juga barang bukti satu buah kalung emas model rantai dan liontin model bintang daun seberat 26 gram, satu buah cincin emas model bunga mawar seberat 7 gram, satu buah cincin model rumah padang seberat 4 gram, satu buah cincin emas model ular seberat 2 gram dan uang tunai sebesar Rp 1,9 juta.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.