Salin Artikel

Mengaku Bisa Gandakan Uang dan Emas, Paranormal Palsu di Sumenep Diringkus Polisi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi usai berpura-pura menjadi paranormal untuk melancarkan aksi penipuan.

Pria berinisial HH (42) tersebut membawa kabur emas dan uang tunai senilai Rp 1,9 juta usai menipu korban dengan modus bisa menggandakan barang berharga tersebut.

"Awalnya berpura-pura bisa menggandakan uang dan emas, setelah itu barang berharga tersebut dibawa kabur," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).

Widiarti menjelaskan, peristiwa penipuan yang dilakukan HH bermula dari adanya laporan warga bernama Parto (55) yang mengatakan uang dan emas istrinya dibawa kabur oleh HH.

Berdasarkan keterangan Parto, HH datang ke rumah korban di Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (9/6/2022) lalu. Saat itu, pelaku yang sudah kenal dengan korban menawarkan diri untuk membantu menggandakan uang dan emas milik korban.

Korban kemudian percaya kepada pelaku dan menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 juta kepada pelaku. Setalah itu, pelaku menaruh uang itu di sebuah kaleng dan ditaruh di salah satu kamar di rumah korban.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga meminta korban untuk menyerahkan emasnya untuk digandakan.

"Setelah korban menyerahkan semua perhiasan emasnya kepada pelaku, pelaku kemudian meminta pepaya, lalu pepaya tersebut dibelah dan semua perhiasan emasnya dimasukkan ke dalam pepaya," tutur Widiarti.

Semua emas dan uang tunai tersebut kemudian ditaruh di dalam kamar yang kemudian ditempati pelaku untuk bermalam di rumah korban.


Selanjutnya, pada Jumat (10/6/2022), pelaku pulang dari rumah korban dan mengatakan agar kamar yang ada emas dan uang itu untuk tidak dibuka sampai tiga hari ke depan.

"Setelah pelaku meninggalkan rumah korban, korban kemudian curiga kemudian mengecek uang dan emasnya yang diketahui sudah tidak ada," kata Widiarti.

Korban kemudian mengejar pelaku yang belum jauh dari rumahnya. Setelah mendapati pelaku, korban kemudian menggeledah saku pelaku dan menemukan uang dan emas miliknya.

"Selanjutnya, pelapor bersama istrinya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Batuputih untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Batuputih bersama sejumlah barang bukti di antaranya 6 buah gelang emas model kolongan seberat 70 gram, satu buah kalung emas model rantai seberat 18 gram.

Selain itu, diamankan juga barang bukti satu buah kalung emas model rantai dan liontin model bintang daun seberat 26 gram, satu buah cincin emas model bunga mawar seberat 7 gram, satu buah cincin model rumah padang seberat 4 gram, satu buah cincin emas model ular seberat 2 gram dan uang tunai sebesar Rp 1,9 juta.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/10/200006278/mengaku-bisa-gandakan-uang-dan-emas-paranormal-palsu-di-sumenep-diringkus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke