SUMENEP, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat hendak melakukan transaksi di Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dua pelaku berinisial AN (27) dan AH (54) tersebut kini ditahan di Polres Sumenep untuk diperiksa lebih lanjut.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Kasus PMK Meluas, Peternak dan Pengusaha Daging Sapi di Sumenep Terancam Gulung Tikar
Widiarti menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga terkait adanya dugaan transaksi jenis sabu-sabu di rumah AH yang berada di Desa Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di sekitar rumah AH pada Rabu (8/6/2022).
Berdasarkan penyelidikan, diketahui pelaku AH tengah melakukan transaksi sabu-sabu di rumahnya.
"Saat itu juga, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan upaya paksa berupa penggerebekan dan penangkapan di rumah AH," kata Widiarti.
Baca juga: Geger, Warga di Sumenep Temukan Mayat Tinggal Tulang di Sawah
Dalam upaya penangkapan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku AN di ruang tamu rumah AH.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di celana dalam AH.
Baca juga: Sumenep Ekspor 200 Ton Daun Kelor ke China, Bupati: Kami Sangat Bangga
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.