Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperintah Jaksa Agung, Kejari Madiun Kebut Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, 86 Orang Diperiksa

Kompas.com - 09/06/2022, 17:26 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mengebut penyelesaian penanganan kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2018-2019 di Kabupaten Madiun.

Kasus mafia pupuk menjadi prioritas. Kejaksaan Agung memerintahkan kasus ini segera dituntaskan.

"Kami kebut penanganannya karena perintah Jaksa agung untuk memberantas mafia pupuk, mafia tanah dan mafia pelabuhan. Lantaran jadi prioritas pimpinan, makanya kami percepat penanganannya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, 2 Anggota DPRD Diperiksa

Untuk percepatan penanganan kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 2 miliar, Nanik sudah memerintahkan Kasi Pidana Khusus untuk mengeksposnya minggu depan. Dengan demikian, setelah diekspos kasus ini dapat naik ke penyidikan.

Bagi Nanik, saat kasus naik ke penyidikan, jaksa bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan hingga penahanan tersangka.

"Kalau penyidikan bisa upaya paksa. Bisa melakukan penggeledahan dan penahanan," tutur Nanik didampingi Kasi Pidsus, Purning Dahono Putro dan Kasi Intel Arief Fatchurrohman.

Meski sudah naik penyidikan, jaksa tidak bisa serta merta langsung menetapkan tersangkanya. Jaksa harus mencari minimal dua alat bukti untuk menyeret seseorang sebagai tersangka.

Dua alat bukti dapat diperoleh keterangan saksi, surat hingga keterangan ahli.

Baca juga: Pembunuh Pensiunan RRI Madiun Ditangkap di Madura, Ada Motif Asmara?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com