MADIUN, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mengebut penyelesaian penanganan kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2018-2019 di Kabupaten Madiun.
Kasus mafia pupuk menjadi prioritas. Kejaksaan Agung memerintahkan kasus ini segera dituntaskan.
"Kami kebut penanganannya karena perintah Jaksa agung untuk memberantas mafia pupuk, mafia tanah dan mafia pelabuhan. Lantaran jadi prioritas pimpinan, makanya kami percepat penanganannya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, 2 Anggota DPRD Diperiksa
Untuk percepatan penanganan kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 2 miliar, Nanik sudah memerintahkan Kasi Pidana Khusus untuk mengeksposnya minggu depan. Dengan demikian, setelah diekspos kasus ini dapat naik ke penyidikan.
Bagi Nanik, saat kasus naik ke penyidikan, jaksa bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan hingga penahanan tersangka.
"Kalau penyidikan bisa upaya paksa. Bisa melakukan penggeledahan dan penahanan," tutur Nanik didampingi Kasi Pidsus, Purning Dahono Putro dan Kasi Intel Arief Fatchurrohman.
Meski sudah naik penyidikan, jaksa tidak bisa serta merta langsung menetapkan tersangkanya. Jaksa harus mencari minimal dua alat bukti untuk menyeret seseorang sebagai tersangka.
Dua alat bukti dapat diperoleh keterangan saksi, surat hingga keterangan ahli.
Baca juga: Pembunuh Pensiunan RRI Madiun Ditangkap di Madura, Ada Motif Asmara?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.