"Beratnya kurang lebih 0,22 gram yang menurut pengakuan AN sabu tersebut yg baru dibeli dari AH," tuturnya.
Setelah mengamankan AN, polisi kemudian mengamankan AH yang pada saat bersamaan bersembunyi di dalam kamarnya dan dilakukan penggeledahan.
Selanjutnya, ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,63 gram.
Baca juga: Bupati Sumenep Terima Laporan Banyak ASN Bolos Kerja, Cakupan Absensi Online Akan Diperluas
Kedua pelaku berikut barang bukti lalu diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kita masih melakukan pengembangan terutama terkait kemungkinan adanya pelaku lain dan barang bukti lainnya," kata Widiarti.
Kedua pelaku tersebut kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.