BANYUWANGI, KOMPAS.com - Wacana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Janda yang diusulkan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Moh Basir Khadim, menjadi perbincangan.
Basir mengusulkan Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki diperbolehkan berpoligami.
Dia menilai, tingkat kesejahteraan perempuan janda yang dipoligami ASN laki-laki dapat meningkat, serta terlindungi secara ekonomi maupun status hukum.
Padahal di sisi lain, sekitar 100 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) mundur karena nilai gaji yang tak sesuai ekspektasi.
Kepada Kompas.com, Basir mengatakan, ASN laki-laki berpoligami dengan menikahi janda bisa dimasukkan dalam program-program pemberdayaan janda.
Program-program lebih lengkap akan dia masukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Janda di Kabupaten Banyuwangi.
"Tujuannya itu ke pemberdayaan, pemberdayaan dan perlindungan. Hanya intinya pada pemberdayaan bagi janda (yang) tidak bisa apa-apa (tidak memiliki keterampilan)," kata Basir melalui telepon, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Alas Purwo Banyuwangi, Pesona Lanskap Alam yang Berbalut Nuansa Mistis
Dia mengatakan di Banyuwangi terdapat 15.000 proses pernikahan per tahun dan 7.500 kasus perceraian.
Sebagian janda kemudian memiliki kekuatan ekonomi dan sosial hingga mampu hidup mandiri. Namun tak sedikit yang tidak.
Baca juga: Rio Waida, Satu-satunya Atlet Indonesia di Kompetisi Selancar Dunia WSL Banyuwangi 2022
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.