BANYUWANGI, KOMPAS.com - Wacana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Janda yang diusulkan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Moh Basir Khadim, menjadi perbincangan.
Basir mengusulkan Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki diperbolehkan berpoligami.
Dia menilai, tingkat kesejahteraan perempuan janda yang dipoligami ASN laki-laki dapat meningkat, serta terlindungi secara ekonomi maupun status hukum.
Padahal di sisi lain, sekitar 100 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) mundur karena nilai gaji yang tak sesuai ekspektasi.
Kepada Kompas.com, Basir mengatakan, ASN laki-laki berpoligami dengan menikahi janda bisa dimasukkan dalam program-program pemberdayaan janda.
Program-program lebih lengkap akan dia masukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Janda di Kabupaten Banyuwangi.
"Tujuannya itu ke pemberdayaan, pemberdayaan dan perlindungan. Hanya intinya pada pemberdayaan bagi janda (yang) tidak bisa apa-apa (tidak memiliki keterampilan)," kata Basir melalui telepon, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Alas Purwo Banyuwangi, Pesona Lanskap Alam yang Berbalut Nuansa Mistis
Dia mengatakan di Banyuwangi terdapat 15.000 proses pernikahan per tahun dan 7.500 kasus perceraian.
Sebagian janda kemudian memiliki kekuatan ekonomi dan sosial hingga mampu hidup mandiri. Namun tak sedikit yang tidak.
Baca juga: Rio Waida, Satu-satunya Atlet Indonesia di Kompetisi Selancar Dunia WSL Banyuwangi 2022
Janda yang rentan secara ekonomi ini yang kemudian dia anggap layak mendapatkan program pemberdayaan, hingga dinikahi ASN pria secara poligami.
Program pelatihan dan pendampingan usaha bisa diintegrasikan dengan program yang sudah ada dari pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk poligami, hanya ASN laki-laki yang mampu saja yang boleh melakukannya, termasuk mampu merukunkan istri-istrinya.
"Seperti saya umpamanya, saya Insya Allah kalau hanya istri 4 bisa saya (secara ekonomi). Tapi saya tidak mampu merukunkan istri saya, wong mau mengusulkan saja sudah istri saya tidak menyapa ke saya sampai sekarang ini, kan (tergolong) tidak mampu saya," kata dia.
Baca juga: Pulau Tabuhan, Obyek Wisata di Banyuwangi, Daya Tarik dan Rute
Dia mengklaim fraksinya sudah setuju untuk mengusulkan Raperda itu ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi tahun 2023.
Bila lolos di rapat paripurna internal oleh Bapemperda, Raperda akan masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Banyuwangi untuk dibahas bersama lebih banyak pihak.
Pada masing-masing tahap itu, Basir dan timnya harus mampu meyakinkan rapat paripurna bahwa Raperda yang diusulkannya layak disahkan. Jika tidak, Raperda ditolak.
Baca juga: Mengenal Liga Selancar Dunia yang Diadakan di Pantai Plengkung Banyuwangi
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menganggap usulan itu sebagai pendapat pribadi dan belum perlu ditanggapi.
Dia mengaku telah menganggarkan cukup tinggi untuk program pemberdayaan perempuan, salah satunya UMKM Naik Kelas.
"Saya sih selama belum ada usulan dari DPRD, saya sih tidak merespons, itu masih pendapat pribadi menurut saya. Kami tidak ada pikiran untuk itu," kata Ipuk, Kamis (2/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.