Janda yang rentan secara ekonomi ini yang kemudian dia anggap layak mendapatkan program pemberdayaan, hingga dinikahi ASN pria secara poligami.
Program pelatihan dan pendampingan usaha bisa diintegrasikan dengan program yang sudah ada dari pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk poligami, hanya ASN laki-laki yang mampu saja yang boleh melakukannya, termasuk mampu merukunkan istri-istrinya.
"Seperti saya umpamanya, saya Insya Allah kalau hanya istri 4 bisa saya (secara ekonomi). Tapi saya tidak mampu merukunkan istri saya, wong mau mengusulkan saja sudah istri saya tidak menyapa ke saya sampai sekarang ini, kan (tergolong) tidak mampu saya," kata dia.
Baca juga: Pulau Tabuhan, Obyek Wisata di Banyuwangi, Daya Tarik dan Rute
Dia mengklaim fraksinya sudah setuju untuk mengusulkan Raperda itu ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi tahun 2023.
Bila lolos di rapat paripurna internal oleh Bapemperda, Raperda akan masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Banyuwangi untuk dibahas bersama lebih banyak pihak.
Pada masing-masing tahap itu, Basir dan timnya harus mampu meyakinkan rapat paripurna bahwa Raperda yang diusulkannya layak disahkan. Jika tidak, Raperda ditolak.
Baca juga: Mengenal Liga Selancar Dunia yang Diadakan di Pantai Plengkung Banyuwangi
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menganggap usulan itu sebagai pendapat pribadi dan belum perlu ditanggapi.
Dia mengaku telah menganggarkan cukup tinggi untuk program pemberdayaan perempuan, salah satunya UMKM Naik Kelas.
"Saya sih selama belum ada usulan dari DPRD, saya sih tidak merespons, itu masih pendapat pribadi menurut saya. Kami tidak ada pikiran untuk itu," kata Ipuk, Kamis (2/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.