Salin Artikel

Wacana Rapeda Janda di Banyuwangi, ASN Diusulkan Bisa Berpoligami

Basir mengusulkan Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki diperbolehkan berpoligami.

Dia menilai, tingkat kesejahteraan perempuan janda yang dipoligami ASN laki-laki dapat meningkat, serta terlindungi secara ekonomi maupun status hukum.

Padahal di sisi lain, sekitar 100 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) mundur karena nilai gaji yang tak sesuai ekspektasi.

Kepada Kompas.com, Basir mengatakan, ASN laki-laki berpoligami dengan menikahi janda bisa dimasukkan dalam program-program pemberdayaan janda.

Program-program lebih lengkap akan dia masukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Janda di Kabupaten Banyuwangi.

"Tujuannya itu ke pemberdayaan, pemberdayaan dan perlindungan. Hanya intinya pada pemberdayaan bagi janda (yang) tidak bisa apa-apa (tidak memiliki keterampilan)," kata Basir melalui telepon, Kamis (2/6/2022).

Dia mengatakan di Banyuwangi terdapat 15.000 proses pernikahan per tahun dan 7.500 kasus perceraian.

Sebagian janda kemudian memiliki kekuatan ekonomi dan sosial hingga mampu hidup mandiri. Namun tak sedikit yang tidak.


Janda yang rentan secara ekonomi ini yang kemudian dia anggap layak mendapatkan program pemberdayaan, hingga dinikahi ASN pria secara poligami.

Program pelatihan dan pendampingan usaha bisa diintegrasikan dengan program yang sudah ada dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk poligami, hanya ASN laki-laki yang mampu saja yang boleh melakukannya, termasuk mampu merukunkan istri-istrinya.

"Seperti saya umpamanya, saya Insya Allah kalau hanya istri 4 bisa saya (secara ekonomi). Tapi saya tidak mampu merukunkan istri saya, wong mau mengusulkan saja sudah istri saya tidak menyapa ke saya sampai sekarang ini, kan (tergolong) tidak mampu saya," kata dia.

Dia mengklaim fraksinya sudah setuju untuk mengusulkan Raperda itu ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi tahun 2023.

Bila lolos di rapat paripurna internal oleh Bapemperda, Raperda akan masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Banyuwangi untuk dibahas bersama lebih banyak pihak.

Pada masing-masing tahap itu, Basir dan timnya harus mampu meyakinkan rapat paripurna bahwa Raperda yang diusulkannya layak disahkan. Jika tidak, Raperda ditolak.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menganggap usulan itu sebagai pendapat pribadi dan belum perlu ditanggapi.

Dia mengaku telah menganggarkan cukup tinggi untuk program pemberdayaan perempuan, salah satunya UMKM Naik Kelas.

"Saya sih selama belum ada usulan dari DPRD, saya sih tidak merespons, itu masih pendapat pribadi menurut saya. Kami tidak ada pikiran untuk itu," kata Ipuk, Kamis (2/6/2022).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/03/103010078/wacana-rapeda-janda-di-banyuwangi-asn-diusulkan-bisa-berpoligami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke