Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Rapeda Janda di Banyuwangi, ASN Diusulkan Bisa Berpoligami

Kompas.com - 03/06/2022, 10:30 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ahmad Su'udi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Wacana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Janda yang diusulkan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Moh Basir Khadim, menjadi perbincangan.

Basir mengusulkan Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki diperbolehkan berpoligami.

Dia menilai, tingkat kesejahteraan perempuan janda yang dipoligami ASN laki-laki dapat meningkat, serta terlindungi secara ekonomi maupun status hukum.

Padahal di sisi lain, sekitar 100 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) mundur karena nilai gaji yang tak sesuai ekspektasi.

Baca juga: Pantai Plengkung Banyuwangi, Tepat Camp Peselancar G-Land yang Masuk dalam “The Seven Giant Wave Wonders”

Kepada Kompas.com, Basir mengatakan, ASN laki-laki berpoligami dengan menikahi janda bisa dimasukkan dalam program-program pemberdayaan janda.

Program-program lebih lengkap akan dia masukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Janda di Kabupaten Banyuwangi.

"Tujuannya itu ke pemberdayaan, pemberdayaan dan perlindungan. Hanya intinya pada pemberdayaan bagi janda (yang) tidak bisa apa-apa (tidak memiliki keterampilan)," kata Basir melalui telepon, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Alas Purwo Banyuwangi, Pesona Lanskap Alam yang Berbalut Nuansa Mistis

Dia mengatakan di Banyuwangi terdapat 15.000 proses pernikahan per tahun dan 7.500 kasus perceraian.

Sebagian janda kemudian memiliki kekuatan ekonomi dan sosial hingga mampu hidup mandiri. Namun tak sedikit yang tidak.

Baca juga: Rio Waida, Satu-satunya Atlet Indonesia di Kompetisi Selancar Dunia WSL Banyuwangi 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com