SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dan menetapkan tersangka terhadap APK (23) dalam kasus investasi dan arisan bodong bernama "Arisan Love". Kasus arisan dan investasi bodong itu merugikan para korbannya hingga miliaran rupiah.
Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, AKBP Wildan Albert mengatakan, APK adalah seorang perempuan yang menjadi operator arisan dan investasi bodong tersebut.
"APK ditangkap di Bali pada 24 Mei 2022 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan," kata Wildan kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Polda Jatim Selidiki Dugaan Investasi Bodong Senilai Rp 7 Miliar di Surabaya
Sampai saat ini, kata Wildan, sudah ada 13 korban yang melaporkan tersangka. Mereka adalah anggota arisan dan investasi yang dijaring tersangka melalui media sosial.
"Total kerugian 13 korban lebih dari Rp 1,1 miliar," ujarnya.
Baca juga: Ratusan Warga Surabaya Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 7 Miliar
Dia mengimbau, para anggota lain yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polda Jatim. Karena menurut pengakuan tersangka, total anggota yang dihimpunnya mencapai 150 orang.
Polisi menjerat APK dengan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Jatim menyelidiki dugaan kasus arisan dan investasi bodong yang diikuti ratusan anggota di Surabaya yang dikelola seorang perempuan berinisial APK.
Total kerugian akibat arisan tersebut ditaksir mencapai Rp Rp 7 milliar.
Kasubdit Cyber Direktorat Resersa Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Wildan Albert membenarkan perihal penyelidikan tersebut.
"Masih proses penyelidikan," katanya dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Rabu (25/2/2022) siang.