Ratif Fandira, salah satu anggota mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 73 juta rupiah akibat investasi dan arisan tersebut.
"Ada sekitar 250 membernya, total kerugian semua member sekitar Rp 7 miliar," katanya.
Seiring berjalannya waktu, tersangka menurut Ratif menjanjikan bunga yang tidak masuk akal.
"Misalnya investasi Rp 5 juta, akan dikembalikan Rp 7 juta dalam waktu sebulan, pengelola juga kerap menjanjikan barang-barang berharga sebagai hadiah seperti ponsel hingga motor," terangnya.
Baca juga: Merugi Ratusan Juta Rupiah karena Investasi Bodong, Belasan Emak-emak Datangi Kantor Polisi
Pengelola, kata dia, sempat menyatakam kolaps dan tidak bisa membayar, lalu menjanjikan kepada para anggota untuk membayar investasi dengan cara dicicil, tapi tidak pernah terealisasi.
Ratif menyebut, berdasarkan yang diketahuinya, ada sekitar 20 anggota yang melaporkan pengelola ke Polda Jatim, termasuk dirinya pada akhir 2021 lalu.
"Kalau yang melapor total kerugian sekitar Rp 400 juta, kalau ditotal secara keseluruhan untuk 250 member, sekitar Rp 7 miliar," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.