Salin Artikel

Tipu Korban Miliaran Rupiah, Operator "Arisan Love" Jadi Tersangka

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dan menetapkan tersangka terhadap APK (23) dalam kasus investasi dan arisan bodong bernama "Arisan Love". Kasus arisan dan investasi bodong itu merugikan para korbannya hingga miliaran rupiah.

Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, AKBP Wildan Albert mengatakan, APK adalah seorang perempuan yang menjadi operator arisan dan investasi bodong tersebut.

"APK ditangkap di Bali pada 24 Mei 2022 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan," kata Wildan kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022).

Sampai saat ini, kata Wildan, sudah ada 13 korban yang melaporkan tersangka. Mereka adalah anggota arisan dan investasi yang dijaring tersangka melalui media sosial.

"Total kerugian 13 korban lebih dari Rp 1,1 miliar," ujarnya.

Dia mengimbau, para anggota lain yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polda Jatim. Karena menurut pengakuan tersangka, total anggota yang dihimpunnya mencapai 150 orang.

Polisi menjerat APK dengan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Jatim menyelidiki dugaan kasus arisan dan investasi bodong yang diikuti ratusan anggota di Surabaya yang dikelola seorang perempuan berinisial APK.

Total kerugian akibat arisan tersebut ditaksir mencapai Rp Rp 7 milliar.

Kasubdit Cyber Direktorat Resersa Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Wildan Albert membenarkan perihal penyelidikan tersebut.

"Masih proses penyelidikan," katanya dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Rabu (25/2/2022) siang.


Ratif Fandira, salah satu anggota mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 73 juta rupiah akibat investasi dan arisan tersebut.

"Ada sekitar 250 membernya, total kerugian semua member sekitar Rp 7 miliar," katanya.

Seiring berjalannya waktu, tersangka menurut Ratif menjanjikan bunga yang tidak masuk akal.

"Misalnya investasi Rp 5 juta, akan dikembalikan Rp 7 juta dalam waktu sebulan, pengelola juga kerap menjanjikan barang-barang berharga sebagai hadiah seperti ponsel hingga motor," terangnya.

Pengelola, kata dia, sempat menyatakam kolaps dan tidak bisa membayar, lalu menjanjikan kepada para anggota untuk membayar investasi dengan cara dicicil, tapi tidak pernah terealisasi.

Ratif menyebut, berdasarkan yang diketahuinya, ada sekitar 20 anggota yang melaporkan pengelola ke Polda Jatim, termasuk dirinya pada akhir 2021 lalu.

"Kalau yang melapor total kerugian sekitar Rp 400 juta, kalau ditotal secara keseluruhan untuk 250 member, sekitar Rp 7 miliar," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/31/150450278/tipu-korban-miliaran-rupiah-operator-arisan-love-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke