Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Korban Miliaran Rupiah, Operator "Arisan Love" Jadi Tersangka

Kompas.com - 31/05/2022, 15:04 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dan menetapkan tersangka terhadap APK (23) dalam kasus investasi dan arisan bodong bernama "Arisan Love". Kasus arisan dan investasi bodong itu merugikan para korbannya hingga miliaran rupiah.

Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, AKBP Wildan Albert mengatakan, APK adalah seorang perempuan yang menjadi operator arisan dan investasi bodong tersebut.

"APK ditangkap di Bali pada 24 Mei 2022 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan," kata Wildan kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Polda Jatim Selidiki Dugaan Investasi Bodong Senilai Rp 7 Miliar di Surabaya

Sampai saat ini, kata Wildan, sudah ada 13 korban yang melaporkan tersangka. Mereka adalah anggota arisan dan investasi yang dijaring tersangka melalui media sosial.

"Total kerugian 13 korban lebih dari Rp 1,1 miliar," ujarnya.

Baca juga: Ratusan Warga Surabaya Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 7 Miliar

Dia mengimbau, para anggota lain yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polda Jatim. Karena menurut pengakuan tersangka, total anggota yang dihimpunnya mencapai 150 orang.

Polisi menjerat APK dengan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Jatim menyelidiki dugaan kasus arisan dan investasi bodong yang diikuti ratusan anggota di Surabaya yang dikelola seorang perempuan berinisial APK.

Total kerugian akibat arisan tersebut ditaksir mencapai Rp Rp 7 milliar.

Kasubdit Cyber Direktorat Resersa Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Wildan Albert membenarkan perihal penyelidikan tersebut.

"Masih proses penyelidikan," katanya dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Rabu (25/2/2022) siang.

Ratif Fandira, salah satu anggota mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 73 juta rupiah akibat investasi dan arisan tersebut.

"Ada sekitar 250 membernya, total kerugian semua member sekitar Rp 7 miliar," katanya.

Seiring berjalannya waktu, tersangka menurut Ratif menjanjikan bunga yang tidak masuk akal.

"Misalnya investasi Rp 5 juta, akan dikembalikan Rp 7 juta dalam waktu sebulan, pengelola juga kerap menjanjikan barang-barang berharga sebagai hadiah seperti ponsel hingga motor," terangnya.

Baca juga: Merugi Ratusan Juta Rupiah karena Investasi Bodong, Belasan Emak-emak Datangi Kantor Polisi

Pengelola, kata dia, sempat menyatakam kolaps dan tidak bisa membayar, lalu menjanjikan kepada para anggota untuk membayar investasi dengan cara dicicil, tapi tidak pernah terealisasi.

Ratif menyebut, berdasarkan yang diketahuinya, ada sekitar 20 anggota yang melaporkan pengelola ke Polda Jatim, termasuk dirinya pada akhir 2021 lalu.

"Kalau yang melapor total kerugian sekitar Rp 400 juta, kalau ditotal secara keseluruhan untuk 250 member, sekitar Rp 7 miliar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com