Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 18 Tahun Disekap Selama 10 Hari di Toko, Majikan Bantah dan Sebut Korban Gelapkan Uang Rp 1 Miliar

Kompas.com - 02/04/2022, 09:39 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - GF (18), remaja perempuan asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang mengaku disekap selama 10 hari oleh majikannya.

Ia disekap selama 10 hari di toko grosir yang berada di kawasan Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Didampingi kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, GF melaporkan dugaan kasus penyekapan itu ke Mapolres Malang pada Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Temukan Selisih Penjualan Rp 1 Miliar, Majikan di Malang Bantah Sekap Karyawannya Selama 10 Hari

Bekerja saat usia masih 16 tahun

Agus mengatakan kliennya bekerja di toko grosir tersebut sejak tahun 2020, saat masih berusia 16 tahun.

Sejak September 2021, GF menjadi kepala toko dan memiliki target penjualan hingga Rp 40 juta.

Karena menganggap target itu memberatkan, GF pun terpaksa menjual sembagi di bawah harga jual toko. Ia melakukan hal tersebut karena jika target tak terpenuhi, maka gajinya akan dipotong.

Korban sendiri digaji di bawah UMK Kabupaten Maang dan bekerja mulai jam 06.30 WIN hingga 16.30 WIB.

"Dia terpaksa melakukan penjualan di bawah harga toko karena kalau targetnya nggak terpenuhi gajinya terpotong. Misalnya salah satu sembako seharga Rp 12.000 dijual Rp 11.000," ujar Agus pada Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Majikan Toko di Malang Bantah Sekap Karyawan, Berikut Penjelasannya...

Dengan berjalannya waktu, majikan GF menemukan selisih keuangan dan menuduh korban melakukan penggelapan.

Pada 28 Februari 2022, GF pun diminta pertanggungjawaban.

"Namun klien tidak mengaku, karena memang tidak memakai uang toko untuk kepentingan pribadinya," tuturnya.

Korban lantas disekap di sebuah kamar yang berada di wilayah toko grosir tersebut selama tiga hari.

"Ia hanya bisa keluar saat hendak ke kamar mandi saja, dan itupun perlu gedor-gedor dulu. Perharinya, GF diberi makan hanya satu kali," katanya.

Baca juga: Mengaku Disekap Majikan, Remaja Perempuan di Malang Lapor Polisi

Pada hari keempat, GF diperbolehkan keluar tapi masih di wilayah toko.

"Pada hari ke-10 disekap, korban akhirnya langsung menghubungi orangtuanya melalui teman kerjanya yang berada di sana. Akhirnya orangtuanya menjemput korban di hari ke-10," ujarnya.

Saat dijemput, majikannya menyuruh orangtua GF untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang atas dugaan penggelapan.

"Kalau tidak maka anak ini (korban) dipidanakan. Padahal, keluarga korban ini keluarga prasejahtera," jelasnya.

"Alasan majikan ini menyekap klien kami karena diduga klien kami melakukan penggelapan uang milik toko grosir sembako itu," ungkap Agus.

Baca juga: Diduga Ada Persaingan Terkait Prostitusi, Perempuan 13 Tahun Disekap dan Dianiaya 4 Hari di Apartemen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com