MALANG, KOMPAS.com - GF (18), seorang remaja perempuan asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, membuat laporan ke Mapolres Malang, Selasa (29/3/2022).
Dalam laporannya, GF mengaku menjadi korban penyekapan selama 10 hari oleh majikan tempatnya bekerja di sebuah toko grosir sembako yang berada di kawasan Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Ia membuat laporan ke Mapolres Malang didampingi oleh kuasa hukumnya, Agus Subyantoro. Agus menganggap majikan tersebut telah melanggar pasal 330 KUHP.
"Alasam majikan ini menyekap klien kami karena diduga klien kami melakukan penggelapan uang milik toko grosir sembako itu," ungkap Agus saat ditemui di Mapolres Malang, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Genjot Vaksinasi, Wali Kota Malang Optimistis Terapkan PPKM Level 1 pada April
Awalnya, majikan toko menemukan adanya selisih keuangan. Sehingga, majikan merasa mengalami kerugian sejak September 2021.
"Saat kerja tahun 2020 korban umurnya 16 tahun. September tahun 2021, ia kemudian meningkat sebagai kepala toko. Selama bertanggung jawab sebagai kepala toko itu, korban ditarget Rp 40 juta," jelasnya.
Korban menganggap, target itu terlalu memberatkan. Akibatnya, korban terpaksa menjual harga sembako di bawah harga jual toko.
"Dia terpaksa melakukan penjualan di bawah harga toko karena kalau targetnya nggak terpenuhi gajinya terpotong. Misalnya salah satu sembako seharga Rp 12.000 dijual Rp 11.000," ujarnya.
Baca juga: Hujan dan Angin Kencang di Malang, Sejumlah Warung Rusak Tertimpa Pohon Tumbang
"Sementara gaji korban jauh di bawah UMK, serta jam kerjanya mulai 06.30 WIB hingga 16.30 WIB. Itu lebih dari aturan ketenagakerjaan," imbuhnya.
Atas dasar adanya selisih keuangan itu, majikan menuduh korban melakukan penggelapan. Kemudian, pada 28 Februari 2022, korban diminta pertanggungjawaban.
"Namun klien tidak mengaku, karena memang tidak memakai uang toko untuk kepentingan pribadinya," tuturnya.