Usai laporan tersebut, F (40) pemilik toko grosir di Desa Bululawang, Kabupaten Bulalawang, Kabupaten Malang mendatangi Mapolres Maang untuk memberikan klarifikasi pada Jumat (1/4/2022).
Melalui kuasa hukumnya, Kuasa Hukum F, Hatarto Pakpahan, GF membantah melakukan penyekapan.
"Kalau dalam laporan itu dikatakan disekap, kami tidak setuju. Sebab di dalam perundang-undangan, kalau penyekapan itu adalah merampas kemerdekaan seseorang," kata Hatarto Pakpahan saat ditemui di Mapolres Malang, Jum'at (1/3/2022).
Ia mengatakan GF diminta tinggal di rumah F karena permasalahan selisih uang penjualan Rp 1 miliar yang belum selesai.
Baca juga: Polisi Ungkap Lokasi Penyekapan Anak yang Jasadnya Ditemukan di Kolong Jembatan Tol Semarang
Selain itu F mengaku ditagih oleh beberapa orang yang diduga dilakukan oleh GF. Dengan alasan untuk menemui penagih, GF diminta untuk tinggal di rumah F selama 10 hari.
Ia menyebut GF ditempatkan di salah satu kamar milik F bersama suaminya.
"Namun, karena GR dan suaminya ini sering bercanda di dalam kamar, sehingga dianggap mengganggu rumah tanggal F, maka ketika malam kamar tersebut dikunci. Paginya F kembali membuka pintunya," jelasnya.
Hatarto memastikan, di dalam kamar tersebut tersedia beberapa fasilitas layak, seperti tempat tidur dan kipas angin.
"Di dalam kamar itu, juga ada beberapa ventilasi, seperti jendela dan lubang besar di langit-langit. Sehingga, kesempatan untuk untuk keluar sebenarnya terbuka lebar," katanya.
"Misalnya jika gula 5 ton, 3 tonnya dijual sesuai mekanisme penjualan, sedangkan 2 ton lainnya dijual dan hasilnya dipakai secara pribadi oleh GF," katanya.
Dugaan penggelapan ini diketahui setelah F menemukan selisih perhitungan dalam laporan keuangan pada 27 Februari 2022 yang mencapai Rp 1 miliar.
"Besoknya, F minta pertanggungjawaban kepada GF, agar mengganti kerugian yang dialami tersebut," ujarnya.
Baca juga: Satu Keluarga Pengusaha di Tuban Disekap Kawanan Perampok, Harta Ratusan Juta Rupiah Dikuras
Ia menyebut GF dan F telah melakukan kesepakatan secara kekeluargaan yakni GF telah bersedia mengganti kerugian tersebut dengan syarat dugaan penggelapan itu tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Bahkan, GF juga meminta keringanan dari Rp 1 miliar itu menjadi Rp 800 juta. Hal itu juga sudah disepakati oleh F," tuturnya.
"Namun, tidak tahu kemudian GF ini tiba-tiba membuat laporan terkait dugaan penyekapan," sambungnya.
Terkait usia GF bekerja sejak di bawah umur, Hatarto melakukan klarifikasi.
Baca juga: Santri Diperkosa 3 Pemuda, Disekap 3 Hari dan Dicekoki Miras, Salah Satu Pelaku Berusia 15 Tahun
Ia mengatakan saat mulai bekerja pada tahun 2020, usianya masih di bawah umur. Namun, dia sudah menikah.
"Secara hukum, perempuan kalau sudah menikah meskipun di bawah usia 18 tahun, maka terhitung sudah dewasa," katanya.
Selain itu, selama bekerja, GF digaji sebesar Rp 2,7 juta serta diberikan bonus apabila mencapai target penjualan.
"Kalau terkait F menekan GF untuk memenuhi target omzet senilai Rp 30 juta itu juga tidak benar. Kami ada bukti percakapan F dan GF, bahwa saat itu F hanya sifatnya memotivasi agar penjualan mencapai target Rp 30 juta. Apabila mencapai maka akan mendapat bonus tambahan," pungkasnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan laporan yang dilakukan GF. Ia mengaku akan mendalami kasus ini.
"Iya tadi berupa aduan saja. Habis ini akan kami dalami terlebih dahulu," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imron Hakiki | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.