Salin Artikel

Remaja 18 Tahun Disekap Selama 10 Hari di Toko, Majikan Bantah dan Sebut Korban Gelapkan Uang Rp 1 Miliar

Ia disekap selama 10 hari di toko grosir yang berada di kawasan Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Didampingi kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, GF melaporkan dugaan kasus penyekapan itu ke Mapolres Malang pada Selasa (29/3/2022).

Bekerja saat usia masih 16 tahun

Agus mengatakan kliennya bekerja di toko grosir tersebut sejak tahun 2020, saat masih berusia 16 tahun.

Sejak September 2021, GF menjadi kepala toko dan memiliki target penjualan hingga Rp 40 juta.

Karena menganggap target itu memberatkan, GF pun terpaksa menjual sembagi di bawah harga jual toko. Ia melakukan hal tersebut karena jika target tak terpenuhi, maka gajinya akan dipotong.

Korban sendiri digaji di bawah UMK Kabupaten Maang dan bekerja mulai jam 06.30 WIN hingga 16.30 WIB.

"Dia terpaksa melakukan penjualan di bawah harga toko karena kalau targetnya nggak terpenuhi gajinya terpotong. Misalnya salah satu sembako seharga Rp 12.000 dijual Rp 11.000," ujar Agus pada Selasa (29/3/2022).

Dengan berjalannya waktu, majikan GF menemukan selisih keuangan dan menuduh korban melakukan penggelapan.

Pada 28 Februari 2022, GF pun diminta pertanggungjawaban.

"Namun klien tidak mengaku, karena memang tidak memakai uang toko untuk kepentingan pribadinya," tuturnya.

Korban lantas disekap di sebuah kamar yang berada di wilayah toko grosir tersebut selama tiga hari.

"Ia hanya bisa keluar saat hendak ke kamar mandi saja, dan itupun perlu gedor-gedor dulu. Perharinya, GF diberi makan hanya satu kali," katanya.

Pada hari keempat, GF diperbolehkan keluar tapi masih di wilayah toko.

"Pada hari ke-10 disekap, korban akhirnya langsung menghubungi orangtuanya melalui teman kerjanya yang berada di sana. Akhirnya orangtuanya menjemput korban di hari ke-10," ujarnya.

Saat dijemput, majikannya menyuruh orangtua GF untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang atas dugaan penggelapan.

"Kalau tidak maka anak ini (korban) dipidanakan. Padahal, keluarga korban ini keluarga prasejahtera," jelasnya.

"Alasan majikan ini menyekap klien kami karena diduga klien kami melakukan penggelapan uang milik toko grosir sembako itu," ungkap Agus.

Melalui kuasa hukumnya, Kuasa Hukum F, Hatarto Pakpahan, GF membantah melakukan penyekapan.

"Kalau dalam laporan itu dikatakan disekap, kami tidak setuju. Sebab di dalam perundang-undangan, kalau penyekapan itu adalah merampas kemerdekaan seseorang," kata Hatarto Pakpahan saat ditemui di Mapolres Malang, Jum'at (1/3/2022).

Ia mengatakan GF diminta tinggal di rumah F karena permasalahan selisih uang penjualan Rp 1 miliar yang belum selesai.

Selain itu F mengaku ditagih oleh beberapa orang yang diduga dilakukan oleh GF. Dengan alasan untuk menemui penagih, GF diminta untuk tinggal di rumah F selama 10 hari.

Ia menyebut GF ditempatkan di salah satu kamar milik F bersama suaminya.

"Namun, karena GR dan suaminya ini sering bercanda di dalam kamar, sehingga dianggap mengganggu rumah tanggal F, maka ketika malam kamar tersebut dikunci. Paginya F kembali membuka pintunya," jelasnya.

Hatarto memastikan, di dalam kamar tersebut tersedia beberapa fasilitas layak, seperti tempat tidur dan kipas angin.

"Di dalam kamar itu, juga ada beberapa ventilasi, seperti jendela dan lubang besar di langit-langit. Sehingga, kesempatan untuk untuk keluar sebenarnya terbuka lebar," katanya.

"Misalnya jika gula 5 ton, 3 tonnya dijual sesuai mekanisme penjualan, sedangkan 2 ton lainnya dijual dan hasilnya dipakai secara pribadi oleh GF," katanya.

Dugaan penggelapan ini diketahui setelah F menemukan selisih perhitungan dalam laporan keuangan pada 27 Februari 2022 yang mencapai Rp 1 miliar.

"Besoknya, F minta pertanggungjawaban kepada GF, agar mengganti kerugian yang dialami tersebut," ujarnya.

Ia menyebut GF dan F telah melakukan kesepakatan secara kekeluargaan yakni GF telah bersedia mengganti kerugian tersebut dengan syarat dugaan penggelapan itu tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Bahkan, GF juga meminta keringanan dari Rp 1 miliar itu menjadi Rp 800 juta. Hal itu juga sudah disepakati oleh F," tuturnya.

"Namun, tidak tahu kemudian GF ini tiba-tiba membuat laporan terkait dugaan penyekapan," sambungnya.

Terkait usia GF bekerja sejak di bawah umur, Hatarto melakukan klarifikasi.

Ia mengatakan saat mulai bekerja pada tahun 2020, usianya masih di bawah umur. Namun, dia sudah menikah.

"Secara hukum, perempuan kalau sudah menikah meskipun di bawah usia 18 tahun, maka terhitung sudah dewasa," katanya.

Selain itu, selama bekerja, GF digaji sebesar Rp 2,7 juta serta diberikan bonus apabila mencapai target penjualan.

"Kalau terkait F menekan GF untuk memenuhi target omzet senilai Rp 30 juta itu juga tidak benar. Kami ada bukti percakapan F dan GF, bahwa saat itu F hanya sifatnya memotivasi agar penjualan mencapai target Rp 30 juta. Apabila mencapai maka akan mendapat bonus tambahan," pungkasnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan laporan yang dilakukan GF. Ia mengaku akan mendalami kasus ini.

"Iya tadi berupa aduan saja. Habis ini akan kami dalami terlebih dahulu," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imron Hakiki | Editor : Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/02/093900078/remaja-18-tahun-disekap-selama-10-hari-di-toko-majikan-bantah-dan-sebut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke