MALANG, KOMPAS.com- Seorang karyawan berinsial GF (18) melaporkan F, pemilik toko sembako tempatnya bekerja ke Mapolres Malang.
GF mengaku disekap selama 10 hari di toko di Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Namun, F membantah tudingan telah menyekap karyawannya tersebut.
Baca juga: Majikan Toko di Malang Bantah Sekap Karyawan, Berikut Penjelasannya...
F menduga uang tersebut digelapkan oleh GF, karyawannya.
GF juga disebut kerap melakukan proses penyimpangan penjualan sembako ketika bekerja.
"Misalnya jika gula 5 ton, 3 tonnya dijual sesuai mekanisme penjualan. Sedangkan 2 ton lainnya dijual dan hasilnya dipakai pribadi oleh GF," kata dia, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Harga Pertamax Naik, Driver Taksi Online di Malang Andalkan Pertalite
Tak hanya itu, pemilik toko juga didatangi sejumlah penagih yang diduga buntut ulah GF.
Sehingga untuk menemui beberapa penagih, GF diminta tinggal di rumah F selama 10 hari.
Melalui Hartarto, F membantah tudingan telah melakukan penyekapan.
"Kalau dalam laporan itu dikatakan disekap, kami tidak setuju. Sebab, di dalam perundang-undangan kalau penyekapan itu merampas kemerdekaan seseorang," ujarnya.
Padahal F hanya menempatkan karyawannya itu di dalam sebuah kamar bersama sang suami untuk menyelesaikan persoalan keuangan tersebut.
Baca juga: Proyek Tol Malang-Kepanjen Segera Terealisasi, Ini Harapan Bupati
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.