Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 18 Tahun Disekap Selama 10 Hari di Toko, Majikan Bantah dan Sebut Korban Gelapkan Uang Rp 1 Miliar

Kompas.com - 02/04/2022, 09:39 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - GF (18), remaja perempuan asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang mengaku disekap selama 10 hari oleh majikannya.

Ia disekap selama 10 hari di toko grosir yang berada di kawasan Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Didampingi kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, GF melaporkan dugaan kasus penyekapan itu ke Mapolres Malang pada Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Temukan Selisih Penjualan Rp 1 Miliar, Majikan di Malang Bantah Sekap Karyawannya Selama 10 Hari

Bekerja saat usia masih 16 tahun

Agus mengatakan kliennya bekerja di toko grosir tersebut sejak tahun 2020, saat masih berusia 16 tahun.

Sejak September 2021, GF menjadi kepala toko dan memiliki target penjualan hingga Rp 40 juta.

Karena menganggap target itu memberatkan, GF pun terpaksa menjual sembagi di bawah harga jual toko. Ia melakukan hal tersebut karena jika target tak terpenuhi, maka gajinya akan dipotong.

Korban sendiri digaji di bawah UMK Kabupaten Maang dan bekerja mulai jam 06.30 WIN hingga 16.30 WIB.

"Dia terpaksa melakukan penjualan di bawah harga toko karena kalau targetnya nggak terpenuhi gajinya terpotong. Misalnya salah satu sembako seharga Rp 12.000 dijual Rp 11.000," ujar Agus pada Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Majikan Toko di Malang Bantah Sekap Karyawan, Berikut Penjelasannya...

Dengan berjalannya waktu, majikan GF menemukan selisih keuangan dan menuduh korban melakukan penggelapan.

Pada 28 Februari 2022, GF pun diminta pertanggungjawaban.

"Namun klien tidak mengaku, karena memang tidak memakai uang toko untuk kepentingan pribadinya," tuturnya.

Korban lantas disekap di sebuah kamar yang berada di wilayah toko grosir tersebut selama tiga hari.

"Ia hanya bisa keluar saat hendak ke kamar mandi saja, dan itupun perlu gedor-gedor dulu. Perharinya, GF diberi makan hanya satu kali," katanya.

Baca juga: Mengaku Disekap Majikan, Remaja Perempuan di Malang Lapor Polisi

Pada hari keempat, GF diperbolehkan keluar tapi masih di wilayah toko.

"Pada hari ke-10 disekap, korban akhirnya langsung menghubungi orangtuanya melalui teman kerjanya yang berada di sana. Akhirnya orangtuanya menjemput korban di hari ke-10," ujarnya.

Saat dijemput, majikannya menyuruh orangtua GF untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang atas dugaan penggelapan.

"Kalau tidak maka anak ini (korban) dipidanakan. Padahal, keluarga korban ini keluarga prasejahtera," jelasnya.

"Alasan majikan ini menyekap klien kami karena diduga klien kami melakukan penggelapan uang milik toko grosir sembako itu," ungkap Agus.

Baca juga: Diduga Ada Persaingan Terkait Prostitusi, Perempuan 13 Tahun Disekap dan Dianiaya 4 Hari di Apartemen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com