Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Gara-gara Unggah Foto Ciuman dengan Istri, Hasan Divonis 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 01/04/2022, 05:59 WIB

GRESIK, KOMPAS.com- Bermula mengunggah fotonya berciuman di media sosial, seorang pria bernama Hasan (39) divonis sembilan bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider satu bulan penjara.

Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur yang diketuai oleh Etri Widayanti, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Bekuk Pencuri Ponsel, Polisi di Gresik Juga Dapati Pakaian Dalam Wanita yang Hilang

Awal mula peristiwa

Humas PN Gresik Fatkhur Rochman mengatakan, kejadian bermula saat Hasan mendatangi rumah istri sirinya yang bernama Nur Hayati di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik, 11 September 2021.

Warga Sampang, Madura tersebut kemudian berduaan di kamar dan berciuman. Hasan juga memotret dan merekam momen tersebut.

Sehari berselang, Hasan mengunggah foto dan video dirinya berciuman di akun Facebook miliknya.

Hasan kemudian dilaporkan ke polisi karena unggahannya dituding melanggar norma kesusilaan.

Baca juga: Unggah Foto dan Video Ciuman di Facebook, Seorang Pria di Gresik Divonis 9 Bulan Penjara

Dituntut 12 bulan penjara, vonis 9 bulan

Ilustrasi penjaraSHUTTERSTOCK/Dan Henson Ilustrasi penjara

Fatkhur menyebutkan, majelis hakim menyatakan Hasan melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan membuat dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.

Majelis hakim menilai, Hasan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Jalur Daendels Gresik Macet Parah Imbas Jembatan Ambles di Lamongan

 

"Sesuai dengan amar putusan majelis hakim, terdakwa memang terbukti melakukan tindakan tersebut," katanya, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 bulan penjara.

Pengacara Hasan, Bilmard, mengatakan, pihaknya menghormati vonis hakim.

"Kami pikir-pikir (untuk banding), sebab ini adalah permasalahan keluarga. Namun saya tetap menghormati putusan hakim,” katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Priska Sari Pratiwi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Surabaya untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Surabaya untuk Lebaran 2023

Surabaya
Soal Bagi-bagi Amplop PDI-P di Masjid Sumenep, Takmir Sebut Dilakukan Sejak 2006

Soal Bagi-bagi Amplop PDI-P di Masjid Sumenep, Takmir Sebut Dilakukan Sejak 2006

Surabaya
Menteri ATR: Banyak Investor Kesulitan karena Daerah Tak Memiliki RDTR

Menteri ATR: Banyak Investor Kesulitan karena Daerah Tak Memiliki RDTR

Surabaya
Polisi Sita 21 Kg Bahan Peledak Siap Edar di Sumenep, Satu Pelaku Diamankan

Polisi Sita 21 Kg Bahan Peledak Siap Edar di Sumenep, Satu Pelaku Diamankan

Surabaya
Cerita Warga Terima Amplop Uang Berlogo PDI-P di Masjid Sumenep Usai Tarawih: Setiap Tahun Ada

Cerita Warga Terima Amplop Uang Berlogo PDI-P di Masjid Sumenep Usai Tarawih: Setiap Tahun Ada

Surabaya
Razia Narkoba, Petugas Lapas Banyuwangi Temukan Pisau Modifikasi di Tahanan

Razia Narkoba, Petugas Lapas Banyuwangi Temukan Pisau Modifikasi di Tahanan

Surabaya
Tinggal Sendirian di Rumah Keponakan, Lansia di Blitar Ditemukan Tewas Membusuk

Tinggal Sendirian di Rumah Keponakan, Lansia di Blitar Ditemukan Tewas Membusuk

Surabaya
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Diperiksa Propam Terkait Video Diduga Bergaya Hidup Mewah

Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Diperiksa Propam Terkait Video Diduga Bergaya Hidup Mewah

Surabaya
Satu Lagi Kendaraan Milik Wahyu Kenzo Disita Polisi

Satu Lagi Kendaraan Milik Wahyu Kenzo Disita Polisi

Surabaya
Ramadhan, Stok Daging Sapi, Ayam, dan Telur di Banyuwangi Melimpah

Ramadhan, Stok Daging Sapi, Ayam, dan Telur di Banyuwangi Melimpah

Surabaya
Pencarian terhadap Pemuda Trenggalek yang Terjun ke Selat Bali Dihentikan

Pencarian terhadap Pemuda Trenggalek yang Terjun ke Selat Bali Dihentikan

Surabaya
Detik-detik Pikap Pengangkut Kue Lebaran Oleng hingga Jatuh ke Sungai di Banyuwangi

Detik-detik Pikap Pengangkut Kue Lebaran Oleng hingga Jatuh ke Sungai di Banyuwangi

Surabaya
Wali Kota Surabaya Hentikan Operasional Perahu Tambang di Sungai Brantas, Upayakan Bangun Jembatan

Wali Kota Surabaya Hentikan Operasional Perahu Tambang di Sungai Brantas, Upayakan Bangun Jembatan

Surabaya
Viral Video Remaja di Jember Diduga Tawuran Pakai Sarung, Polisi: Mereka Sedang Bermain

Viral Video Remaja di Jember Diduga Tawuran Pakai Sarung, Polisi: Mereka Sedang Bermain

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 Maret 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 Maret 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke