GRESIK, KOMPAS.com- Bermula mengunggah fotonya berciuman di media sosial, seorang pria bernama Hasan (39) divonis sembilan bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider satu bulan penjara.
Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur yang diketuai oleh Etri Widayanti, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Bekuk Pencuri Ponsel, Polisi di Gresik Juga Dapati Pakaian Dalam Wanita yang Hilang
Humas PN Gresik Fatkhur Rochman mengatakan, kejadian bermula saat Hasan mendatangi rumah istri sirinya yang bernama Nur Hayati di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik, 11 September 2021.
Warga Sampang, Madura tersebut kemudian berduaan di kamar dan berciuman. Hasan juga memotret dan merekam momen tersebut.
Sehari berselang, Hasan mengunggah foto dan video dirinya berciuman di akun Facebook miliknya.
Hasan kemudian dilaporkan ke polisi karena unggahannya dituding melanggar norma kesusilaan.
Baca juga: Unggah Foto dan Video Ciuman di Facebook, Seorang Pria di Gresik Divonis 9 Bulan Penjara
Fatkhur menyebutkan, majelis hakim menyatakan Hasan melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan membuat dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.
Majelis hakim menilai, Hasan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Jalur Daendels Gresik Macet Parah Imbas Jembatan Ambles di Lamongan
"Sesuai dengan amar putusan majelis hakim, terdakwa memang terbukti melakukan tindakan tersebut," katanya, Kamis (31/3/2022).
Menurutnya, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 bulan penjara.
Pengacara Hasan, Bilmard, mengatakan, pihaknya menghormati vonis hakim.
"Kami pikir-pikir (untuk banding), sebab ini adalah permasalahan keluarga. Namun saya tetap menghormati putusan hakim,” katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.