Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Foto dan Video Ciuman di Facebook, Seorang Pria di Gresik Divonis 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 31/03/2022, 11:00 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Hasan (39), warga Sampang, Madura, divonis sembilan bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur, usai mengunggah foto dan video tengah berciuman dengan perempuan di akun Facebook. 

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 bulan penjara. 

Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Etri Widayanti tersebut tertuang dalam berkas putusan pada persidangan di PN Gresik, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Jalur Daendels Gresik Macet Parah Imbas Jembatan Ambles di Lamongan

"Sesuai dengan amar putusan majelis hakim, terdakwa memang terbukti melakukan tindakan tersebut," ujar Humas PN Gresik Fatkhur Rochman saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).

Fatkhur menjelaskan, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.

Perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dari keterangan majelis hakim yang saya konfirmasi, terdakwa melanggar Undang Undang ITE," ucap Fatkhur.

Baca juga: Operasi Warung Kopi di Gresik, Satpol PP Mendapati Bilik yang Menjadi Tempat Mesum

Unggah ke Facebook

Peristiwa bermula ketika Hasan mendatangi rumah Nur Hayati yang disebut sebagai istri sirinya di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik pada 11 September 2021 pukul 19.00 WIB. 

Keduanya berduaan di dalam kamar hingga berciuman. 

Momen berciuman tersebut kemudian difoto dan direkam video menggunakan ponsel milik Hasan.

Selang satu hari kemudian, foto dan video ciuman tersebut diunggah pada akun Facebook @Khachonk Khachonk milik Hasan.

Baca juga: Beredar Video Mesum Siswi SMA di Bulukumba, Polisi Kejar Pemeran Pria

Unggahan foto dan video berciuman di akun Facebook tersebut, dinilai telah melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama maupun kesopanan, serta melanggar kesusilaan. 

Sementara itu pengacara Hasan, Bilmard, mengatakan, pihaknya menghormati vonis hakim tersebut. 

"Kami pikir-pikir (untuk banding), sebab ini adalah permasalahan keluarga. Namun saya tetap menghormati putusan hakim,” katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com