GRESIK, KOMPAS.com - Hasan (39), warga Sampang, Madura, divonis sembilan bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur, usai mengunggah foto dan video tengah berciuman dengan perempuan di akun Facebook.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 bulan penjara.
Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Etri Widayanti tersebut tertuang dalam berkas putusan pada persidangan di PN Gresik, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Jalur Daendels Gresik Macet Parah Imbas Jembatan Ambles di Lamongan
"Sesuai dengan amar putusan majelis hakim, terdakwa memang terbukti melakukan tindakan tersebut," ujar Humas PN Gresik Fatkhur Rochman saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).
Fatkhur menjelaskan, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.
Perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dari keterangan majelis hakim yang saya konfirmasi, terdakwa melanggar Undang Undang ITE," ucap Fatkhur.
Baca juga: Operasi Warung Kopi di Gresik, Satpol PP Mendapati Bilik yang Menjadi Tempat Mesum
Peristiwa bermula ketika Hasan mendatangi rumah Nur Hayati yang disebut sebagai istri sirinya di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik pada 11 September 2021 pukul 19.00 WIB.
Keduanya berduaan di dalam kamar hingga berciuman.
Momen berciuman tersebut kemudian difoto dan direkam video menggunakan ponsel milik Hasan.
Selang satu hari kemudian, foto dan video ciuman tersebut diunggah pada akun Facebook @Khachonk Khachonk milik Hasan.
Baca juga: Beredar Video Mesum Siswi SMA di Bulukumba, Polisi Kejar Pemeran Pria
Unggahan foto dan video berciuman di akun Facebook tersebut, dinilai telah melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama maupun kesopanan, serta melanggar kesusilaan.
Sementara itu pengacara Hasan, Bilmard, mengatakan, pihaknya menghormati vonis hakim tersebut.
"Kami pikir-pikir (untuk banding), sebab ini adalah permasalahan keluarga. Namun saya tetap menghormati putusan hakim,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.