Salin Artikel

Gara-gara Unggah Foto Ciuman dengan Istri, Hasan Divonis 9 Bulan Penjara

Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur yang diketuai oleh Etri Widayanti, Rabu (30/3/2022).

Awal mula peristiwa

Humas PN Gresik Fatkhur Rochman mengatakan, kejadian bermula saat Hasan mendatangi rumah istri sirinya yang bernama Nur Hayati di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik, 11 September 2021.

Warga Sampang, Madura tersebut kemudian berduaan di kamar dan berciuman. Hasan juga memotret dan merekam momen tersebut.

Sehari berselang, Hasan mengunggah foto dan video dirinya berciuman di akun Facebook miliknya.

Hasan kemudian dilaporkan ke polisi karena unggahannya dituding melanggar norma kesusilaan.

Fatkhur menyebutkan, majelis hakim menyatakan Hasan melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan membuat dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.

Majelis hakim menilai, Hasan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


"Sesuai dengan amar putusan majelis hakim, terdakwa memang terbukti melakukan tindakan tersebut," katanya, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 bulan penjara.

Pengacara Hasan, Bilmard, mengatakan, pihaknya menghormati vonis hakim.

"Kami pikir-pikir (untuk banding), sebab ini adalah permasalahan keluarga. Namun saya tetap menghormati putusan hakim,” katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Priska Sari Pratiwi)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/01/055911278/gara-gara-unggah-foto-ciuman-dengan-istri-hasan-divonis-9-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke