GRESIK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Gresik membongkar dua kasus sekaligus ketika menangkap MR (20), penghuni tempat indekos di Kelurahan Kebungson, Kecamatan/Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Awalnya, polisi menangkap MR karena diduga mencuri ponsel milik penghuni indekos lainnya.
Baca juga: Unggah Foto dan Video Ciuman di Facebook, Seorang Pria di Gresik Divonis 9 Bulan Penjara
Namun ketika kamar kos MR digeledah pada Rabu (30/3/2022), polisi juga mendapati barang curian lainnya berupa pakaian dalam wanita.
Rupanya pakaian dalam ini milik orang lain yang sempat hilang beberapa waktu sebelumnya.
"Kejadian di rumah kos di Kelurahan Kebungson. Ada korban yang melapor kehilangan handphone," ujar Kapolsek Gresik kota AKP Inggit Prasetyanto, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (31/3/2022).
Kejadian tersebut bermula ketika korban atas nama Topan (35) warga Kabupaten Sampang, Madura yang merupakan salah seorang penghuni kos tersebut, kehilangan ponsel.
Saat kejadian, korban sedang menunaikan ibadah shalat Subuh di mushala dekat kos, Selasa (29/3/2022).
Korban kaget usai menunaikan shalat Subuh, karena melihat pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah diteliti satu per satu, Topan mendapati ponsel miliknya sudah raib namun tidak ditemukan tanda bekas perusakan pada pintu kamar kos.
"Korban memberitahu pemilik kos, dan kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kami," ucap Inggit.
Baca juga: Terlindas Ban Truk Saat Hendak Mendahului di Jalur Padat, Seorang Ibu di Gresik Tewas