LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tengah mempertimbangkan upaya penindakan kepada perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di pesisir selatan Lumajang tepatnya Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, selama dua bulan terakhir.
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lumajang Imron Rosyadi mengatakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah berkunjung ke lokasi untuk membuat laporan temuan di lapangan.
"Kami harus hati-hati, karena ini berkaitan dengan perizinan yang diterbitkan Kementerian ESDM," kata Imron, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Pemkab Lumajang Didesak Segera Menutup Tambang Pasir di Pesisir
Imron menuturkan, pihaknya segera membahas memoratorium pertambangan di wilayah pesisir selatan Lumajang.
Namun, upaya tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena akan melibatkan banyak pihak dan hasilnya bisa bersifat jangka panjang.
"Kami akan bahas rencana moratorium. Pertimbangannya ya beragam, ada yang menyatakan area pesisir masuk kawasan rawan bencana, ada lagi pertimbangan maksimal lokasi pertambangan harus berjarak 200 meter dari bibir pantai dan lain sebagainya. Ditunggu saja," tambahnya.
Saat ini, diketahui ada dua perusahaan yang sudah melakukan pertambangan. Salah satunya telah mengantongi izin eksplorasi galian C, sementara perusahaan lainnya mendapatkan dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk eksploitasi pasir besi namun belum ada izin operasi produksi.
Baca juga: Meski Ditolak Keras oleh Bupati, Penambangan di Pesisir Selatan Lumajang Tetap Berjalan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang Matali Bilogo mengatakan, pihaknya masih memantau dan mengecek di lokasi.
"Kami sifatnya masih mantau, ngecek. Di situ (Pantai Bambang) juga sudah ada perizinannya tapi izin operasional belum turun. Dari Kementerian ESDM mau turun untuk uji coba," kata Matali.
Sebelumnya, warga mendesak Pemkab Lumajang menolak tambang pasir di pesisir selatan Lumajang dan segera menghentikan aktivitas penambangan itu.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq juga dengan tegas menolak aktivitas pertambangan pasir di wilayah pesisir selatan Lumajang karena wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai lahan konservasi alam.
Thoriq dengan lantang meminta pemerintah pusat untuk mencabut izin yang telah diberikan kepada perusahaan pertambangan pasir di pesisir Lumajang.
"Cabut, tidak ada urusan, pokoknya saya rekomendasi untuk dicabut," tegas Thoriq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.