LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diminta untuk tegas menolak tambang pasir di pesisir selatan Lumajang. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Lumajang diminta untuk segera menghentikan aktivitas penambangan itu.
Aak Abdullah Al-Kudus, seorang aktivis lingkungan di Lumajang, mengatakan, segala bentuk penambangan yang dilakukan di wilayah pesisir berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan, utamanya terhadap terjadinya abrasi.
"Pasir apapun kalau di pesisir nggak boleh ditambang. Saya menolak segala bentuk penambangan di pesisir Lumajang," kata Aak di Lumajang, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Meski Ditolak Keras oleh Bupati, Penambangan di Pesisir Selatan Lumajang Tetap Berjalan
Aak menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lumajang harus segera menutup tambang pasir di pesisir. Tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan lingkungan, namun juga perlu memperhatikan aspek sosial.
Menurutnya, kasus Salim Kancil yang terjadi pada tahun 2015 jangan sampai terulang. Saat itu, Salim Kancil dibunuh secara keji karena menolak tambang.
"RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Lumajang masih membolehkan, padahal itu sudah jelas-jelas menyalahi kesepakatan pasca-terjadinya Salim Kancil 2015," tambahnya.
Baca juga: Diduga Rem Blong, Truk Tabrak 2 Mobil dan 3 Toko di Lumajang
Bahkan, sebagai komitmen mendukung Pemkab Lumajang dalam menutup tambang, Aak bersedia untuk turun jalan menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat.
"Pemkab Lumajang harus menunjukkan langkah konkret, jangan hanya bilang menolak. Tetapi harus ada aksi. Saya siap kalau disuruh ikut demo ke Jakarta menolak pesisir Lumajang ditambang," tegasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.