Salah satu korban penipuan asal Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang, Mey Lista mengungkapkan, sejak menyetorkan uang order sebesar Rp 27 juta kepada pelaku, dia belum pernah menerima pesanannya.
Dia mengaku menyetorkan uang pada akhir Desember 2021 dan dijanjikan bakal menerima minyak goreng kemasan pada 5 Januari 2022.
Namun hingga Maret, dirinya tidak menerima minyak goreng kemasan pesanannya.
“Dijanjikan dikirim pada 5 Januari, tapi sampai sekarang tidak menerima sama sekali,” kata Mey di rumahnya, Selasa.
Baca juga: Manfaatkan Dana Jimpitan, Desa di Jombang Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir
Nasib serupa dialami Atik Aliasih, warga Kelurahan Kaliwungu, Kabupaten Jombang, serta belasan warga lainnya.
Atik mengungkapkan, dirinya telah menyetorkan uang order sebesar Rp 180 juta pada awal Januari 2022. Namun, hingga kini dia tidak menerima minyak goreng kemasan yang dia pesan.
“Dia yang minta untuk order banyak. Tapi ternyata sampai awal bulan Maret belum ada kiriman,” kata Atik.
Akibat perbuatannya, Erma Suryaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan ditahan di Mapolres Jombang. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.