Salin Artikel

Pengakuan Tersangka Penipuan Bermodus Jual Minyak Goreng Murah dengan Kerugian Rp 1 Miliar: Ini Kebodohan Saya

Tersangka diduga melakukan penipuan bermodus penjualan minyak goreng harga murah pada belasan ibu-ibu dengan total kerugian sekitar Rp 1 miliar.

Di Mapolres Jombang, Erma, tersangka penipuan, mengakui jika dirinya menjual minyak goreng kemasan dengan harga lebih murah di bawah harga pasar.

Hal itu terpaksa dia lakukan karena sudah telanjur menerima uang dari sejumlah orang.

Dia berdalih menjaga kepercayaan orang-orang terlanjur memesan minyak goreng kepadanya.

Uang pesanan tersebut kemudian digunakan olehnya untuk membeli minyak goreng dari distributor di Jombang dan daerah-daerah lain.

“Satu dusnya saya rugi Rp 50.000. Uangnya itu untuk biaya transportasi dan biaya angkut. (Terpaksa) karena saya sudah membawa uang orang, saya enggak enak, takut dimarahi,” kata Erma di Mapolres Jombang, Selasa.

Dia mengaku mulai menjual minyak goreng kemasan dengan sistem grosir sejak September 2021. Awalnya, usahanya berjalan normal.

Namun memasuki akhir November, permintaan makin banyak. Sedangkan pada waktu itu, stok minyak goreng mulai langka dan harganya beranjak naik.

Erma mengatakan, karena sudah menerima uang order lebih dulu, dia tidak bisa menaikkan harga sesuai harga terbaru. Dia pun tetap mencari minyak goreng kemasan dari berbagai distributor, kemudian menjualnya dengan harga rugi.

Lambat laun, banyak pelanggan yang tidak mendapatkan minyak goreng kemasan sesuai pesanan. Kerugian terus menumpuk hingga akhirnya tersangka tak bisa memenuhi pesanan yang dia terima.

Masih terima pesanan

Meski kerugian terus menumpuk, Erma masih menerima order dari belasan orang. Hingga Januari 2022, dia telah menerima uang order hingga total sekitar Rp 1 miliar.

Namun, dari Januari hingga Maret, dia tak bisa mengirimkan minyak goreng kemasan sesuai pesanan pembeli. Dia juga tidak bisa mengembalikan uang pelanggan yang sudah dia terima.

“Sudah tahu rugi kenapa diteruskan. Itulah kebodohan saya. Saya tidak mengira bakal seperti itu, saya tidak berpikir panjang. Kalau mereka mengira uangnya pada saya, tapi sebenarnya uangnya itu habis untuk distribusi, habis untuk biaya angkut,” ujar Erma.

Dia terancam hukuman empat tahun penjara.

Menurut Teguh, saat harga minyak goreng kemasan sedang mahal, tersangka menawarkan kepada beberapa kenalan dan tetangganya untuk bisa membeli minyak goreng kemasan dengan harga murah.

Tersangka, ungkap dia, mengaku menjual minyak goreng berbagai merek dengan harga lebih rendah dibandingkan dengan harga pasar.

Setiap karton berisi 12 kemasan minyak goreng ukuran 1 liter, dijual dengan harga Rp 180.000. Padahal kala itu, rata-rata harga minyak goreng kemasan dengan ukuran dan merk yang sama, sebesar Rp 235.000.

Teguh menuturkan, cara tersebut dilakukan untuk menggaet korban. Banyak korban, utamanya ibu-ibu yang tergiur hingga melakukan pemesanan senilai puluhan hingga ratusan juta.

“Kurun waktunya dari bulan Desember 2021 hingga Januari 2022. Pelaku sengaja menjual rugi untuk menarik minat para korban, karena saat itu minyak goreng sedang langka dan harganya tinggi,” ungkap dia di Mapolres Jombang, Selasa (29/3/2022).

Sejauh ini, kata Teguh, baru dua korban yang melapor ke polisi. Namun, hasil pemeriksaan kemudian mengungkap jika ada 14 korban yang mengalami nasib serupa.

Kerugian masing-masing korban, mulai dari Rp 27 juta, Rp 60 juta, Rp 120 juta hingga Rp 300 juta. Nilai total kerugian para korban sekitar Rp 1 miliar

“Sampai saat ini baru dua korban yang melapor. Namun, dari pemeriksaan, masih banyak korban yang belum melapor dan di situ kerugian kurang lebih Rp 1 miliar,” kata Teguh.

Dia mengaku menyetorkan uang pada akhir Desember 2021 dan dijanjikan bakal menerima minyak goreng kemasan pada 5 Januari 2022.

Namun hingga Maret, dirinya tidak menerima minyak goreng kemasan pesanannya.

“Dijanjikan dikirim pada 5 Januari, tapi sampai sekarang tidak menerima sama sekali,” kata Mey di rumahnya, Selasa.

Nasib serupa dialami Atik Aliasih, warga Kelurahan Kaliwungu, Kabupaten Jombang, serta belasan warga lainnya.

Atik mengungkapkan, dirinya telah menyetorkan uang order sebesar Rp 180 juta pada awal Januari 2022. Namun, hingga kini dia tidak menerima minyak goreng kemasan yang dia pesan.

“Dia yang minta untuk order banyak. Tapi ternyata sampai awal bulan Maret belum ada kiriman,” kata Atik.

Akibat perbuatannya, Erma Suryaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan ditahan di Mapolres Jombang. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/30/051100778/pengakuan-tersangka-penipuan-bermodus-jual-minyak-goreng-murah-dengan

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com