KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menggelontorkan anggaran sebesar Rp 82 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dari total anggaran tersebut, KPU Kabupaten Mojokerto menerima Rp 62 miliar sedangkan Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerima Rp 20 miliar.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto. Muslim Bukhori. mengungkapkan, kucuran dana dari Pemkab Mojokerto telah diterima secara bertahap dan akan digunakan untuk pembiayaan seluruh tahapan Pilkada 2024.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi
Dia menyebutkan, anggaran yang diterima melalui mekanisme dana hibah tersebut sebagian di antaranya digunakan untuk pembayaran honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
"(Pembiayaan) yang besar pastinya honorarium. Honorarium badan adhoc itu sangat besar sekali, (badan adhoc) ada PPK, PPS hingga anggota PPDP,” kata Bukhori di Mojokerto, Senin (29/4/2024).
Dia menjelaskan, menyongsong pelaksanaan Pilkada Kabupaten Mojokerto 2024, pihaknya sedang melaksanakan tahapan perekrutan 90 orang anggota PPK yang akan bertugas di 18 kecamatan.
Tahap berikutnya, lanjut dia, KPU Kabupaten Mojokerto melakukan perekrutan 912 anggota PPS yang akan bertugas di 304 desa dan kelurahan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, mengungkapkan, anggaran dari Pemkab Mojokerto untuk pelaksanaan Pilkada 2024 telah diterima di rekening Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
"Sudah di dok (disetujui) Rp 20 miliar dan sudah dicairkan di bank, di rekening Bawaslu,” ujar Dody saat dikonfimasi Kompas.com, Senin (29/4/2024).
Komposisi penggunaan anggaran dari Pemkab Mojokerto untuk pelaksanaan Pilkada tersebut, jelas dia, antara lain untuk pembayaran honorarium dan operasional penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa.
Honorarium, sebut Dody, diberikan kepada badan adhoc Bawaslu, terdiri dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Pemilu Desa atau Kelurahan, serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
"Penggunaannya untuk pembiayaan setiap Pilkada, terutama penggunaan paling besar ya untuk honorarium badan adhoc dan operasional adhoc. Honor dan operasional itu kurang lebih sekitar 80 persen,” ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.